Minggu, 20 Mei 2012 08:49
ist |
"Kami menangkap pemuda berusia 19 tahun itu beberapa saat setelah menerima laporan dari orang tua korban," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng AK Nyoman Widastra di Singaraja, Sabtu (19/5).
Ia mengungkapkan bahwa gadis berusia 16 tahun berinisial PDC meninggalkan rumah kosnya di Jalan Srikandi, Singaraja, sejak Jumat (18/5) malam. Peristiwa itu berawal dari niat orang tua korban, Gede Arsana (39), warga Jalan Pulau Moyo, Denpasar, untuk mengajak korban ke rumah kakeknya di Desa Anturan,
Kecamatan Buleleng.
Kecamatan Buleleng.
Namun saat dijemput kakeknya, korban sudah tidak ada di rumah kosnya. Dari temen korban, kakek tersebut mendapat informasi bahwa PDC telah pulang ke Desa Anturan.
Hingga tengah malam, korban tak juga pulang ke Desa Anturan. Padahal Gede Arsana sudah sampai di rumah kakeknya itu.
Ayah korban mendapat kabar dari teman korban lainnya bahwa PDC sejak Jumat (18/5) pagi dijemput seorang pria berinisial DPA dari rumah kosnya.
Gede Arsana melaporkan ulah DPA itu ke Mapolres Buleleng. Dalam tempo relatif singkat, petugas menyergap DPA di rumah kosnya di Jalan Kepundung, Singaraja, yang saat itu sedang berduaan dengan korban.
sumber : Micom