Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby

Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby

Written By Dre@ming Post on Kamis, 24 Mei 2012 | 8:15:00 AM

Kamis, 24/05/2012 08:29

Schapelle Corby
Jakarta - Terpidana kasus narkoba Schapelle Corby sudah resmi mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara dari hukuman sebelumnya, 20 tahun penjara. Jika dikurangi remisi dan hukuman yang sudah dijalaninya hingga sekarang, berapa sisanya?

Sejumlah media Australia memang sudah membuat hitungan tersendiri soal kapan bebasnya Corby. Menurut mereka, wanita yang ditangkap karena membawa ganja itu bakal bebas pada bulan Agustus 2012. Artinya tiga bulan lagi dari sekarang.

Benarkah hitungan itu? Bisa jadi benar, tapi bisa juga tidak.

Sekadar informasi, Corby saat ini sudah menjalani masa tahanan selama 7 tahun 7 bulan penjara sejak ditangkap pada Oktober 2004. Dengan demikian, dia masih memiliki sisa hukuman 7 tahun 5 bulan supaya pas 15 tahun.

Nah, selama menjalani hukuman, Corby juga beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman rutin. Berdasarkan PP 28 tahun 2006, seorang tahanan memang berhak mendapatkan remisi. Untuk Corby, dia sudah mendapat remisi hingga total 25 bulan atau 2 tahun satu bulan.

Ada pun perinciannya sebagai berikut: 25 Desember 2011 (1,5 bulan), 17 Agustus 2011 (5 bulan), 25 Desember 2010 (1,5 bulan), 17 Agustus 2010 (5 bulan), 25 Desember 2009 (1 bulan), 17 Agustus 2009 (4 bulan), 25 Desember 2008 (1 bulan), 17 Agustus 2008 (3 bulan), 25 Desember 2007 (tidak diberi remisi),
17 Agustus 2007 (tidak diberi remisi), 25 Desember 2006 (1 bulan), 17 Agustus 2006 (2 bulan).

Selain remisi, wanita muda yang ditahan di LP Krobokan Denpasar itu masih berpeluang mendapat pembebasan bersyarat. Aturan ini dibenarkan dalam PP 32/1999 sebagaimana telah diubah PP 28/2006 dengan syarar-syarat tertentu, salah satunya harus menjalani 2/3 masa hukuman.

2/3 Masa hukuman Corby, bila dikalikan dengan jumlah total pidana setelah dikurangi grasi adalah 10 tahun. Jumlah tersebut bila dikurangi dengan remisi (10 tahun-2 tahun 1 bulan) maka hasilnya, 7 tahun 11 bulan.

Saat ini, Corby sudah menjalani hukuman 7 tahun 7 bulan. Maka masa hukumannya, tinggal 4 bulan lagi atau dia berpeluang bebas pada bulan September 2012 dengan asumsi mendapat persetujuan pembebasan bersyarat.

Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi membenarkan perhitungan ini. Namun dia menegaskan, Corby belum tentu bebas meski sudah mengajukan pembebasan bersyarat. Dia masih ada syarat yang harus ditempuh, di antaranya jaminan dari pihak terkait hingga aktivitasnya di tahanan.

"Itu baru asumsi waktu pengajuan PB. Tapi belum tentu disetujui, tergantung dari perilaku dia," ucapnya.

sumber : detik
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen