Selasa, 3 April 2012, 04:39
Gubernur Made Mangku Pastika |
Dialog antara delegasi AMB dan Pastika kemarin digelar di ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar. Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Penegak Bhisama yang juga Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Putu Wirata Dwikora, selaku Sekjen AMB hadir bersama sederet tokoh lainnya seperti I Gusti Ngurah Sudiana (Ketua PHDI Bali), I Gusti Kade Sutawa, dan Cokorda Gede Atmaja. Sedangkan kalangan sulinggih yang hadir, antara lain, Ida Dang Acharya Yogananda (Putu Alit Bagiasna), Ida Sri Agnijaya Murti, dan Mpu Siwa Budha dari Griya Sukawati-Gianyar.
Dalam paparannya di hadapan forum dan Gubernur Pastika, Wirata Dwikora menyatakan kekhawatirannya atas sikap DPRD Bali yang terkesan tidak konsisten. Wirata menyebut, pada 6 Februari 2012 lalu, sebetulnya telah terjadi kesepakatan antara DPRD Bali dan AMB untuk tidak ada lagi revisi dan penyempurnaan Perda RTRW. Kesepakatan itu pun dilanjuti Dewan dengan keluarnya rekomentasi dari
Ketua DPRD Bali, AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat.
Ketua DPRD Bali, AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat.
Hanya saja, kata Wirata, berselang seminggu kemudian, Pansus RTRW DPRD Bali malah melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta. Dari konsultasi itu, Pansus RTRW disarankan untuk membawa persoalan ini ke sidang paripurna Dewan. Jika sampai diadakan rapat paripurna Dewan, itu sama artinya akan semakin menyamarkan penerapan Perda RTRW. “Kami heran, sudah ada rekomendasi Ketua Dewan, kok mau diparipurnakan lagi?” cetus Wirata yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW).
Karena itu, lanjut Wirata, AMB sangat berharap DPRD Bali konsisten dengan rekomendasi untuk tidak merevisi atau menyempurnakan lagi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi. Gubernur Pastika didesak untuk lebih tegas dalam penegakan Perda RTRW.
Pentolan AMB lainnya, Cokorda Gede Atmaja, juga mengingatkan sebenarnya Perda RTRW dari sisi hukum dan politik tidak ada masalah lagi. “Tak ada masalah, baik itu dilihat dari prosedur maupun substansinya,” jelas akademisi yang juga pakar hukum ini.
Sementara, Gubernur Pastika meminta masyarakat termasuk AMB tidak usah khawatir dengan sikap Pemprov Bali soal Perda RTRW. Pastika menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan Perda RTRW. Pastika pun mengucapkan terimakasih atas dukungan dari AMB dalam penegakan Perda RTRW. Aspirasi dari komponen masyarakat Bali seperti AMB, kata Pastika, merupakan suntikan energi untuk terus berjuang menegakkan Perda RTRW. Bagi Pastika, aspirasi penegakan bhisama kesucian pura yang termuat dalam Perda RTRW merupakan tugas yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.
Pastika menyatakan Pemprov Bali sangat serius dan tegas soal upaya penegakan Perda RTRW ini. “Kalau soal ketegasan yang diminta AMB, Pemprov Bali sejatinya sudah tegas,” tandas Pastika. "Kami bukannya tidak bekerja, tapi kami sudah bergerak menyusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Pergub." Sesuai rekomendasi DPRD Bali, kata Pastika, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Pergub sebagai perangkat peraturan untuk penegakkan Perda RTRW. Bahkan, ada 23 Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Bali, termasuk Pergub tentang teknis pelaksanaan Perda RTRW itu.
Dari 23 Pergub yang dirancang, sejauh sudah 3 Pergub yang selesai digarap. Sedangkan sisanya, 20 Pergub lagi, diharapkan Pastika bisa rampung di tahun 2012 ini. Dikatakan Pastika, membuat 23 Pergub tentu saja tidak bisa tergesa-gesa. Pergub itu harus komprehensif dan memperhatikan kepentingan semua pihak. Yang jelasm lanjut Pastika, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan Perda RTRW. “Harapan kami, yang terpenting Pemkab/Pemkot dan masyarakat memahami isi Perda RTRW dengan benar. Jangan kemudian justru disalahartikan bahwa melaksanakan Perda itu berarti akan terjadi pembongkaran bangunan dan kawasan menjadi kosong," ujar Gubernur Bali pertama asal Buleleng ini.
Intinya, lanjut Pastika, semua pihak diminta dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mengenai isu akan terjadi pembongkaran pura maupun bangunan lainnya jika Perda RTRW dilaksanakan, menurut Pastika, hal itu sengaja disebarkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan provokasi.
Pemprov Bali, kata Pastika, juga sudah berulang kali berdiskusi dengan Pemkab Badung untuk segera melaksanakan Perda RTRW, namun mereka masih ngotot. Pihak Badung berdalih Perda Tata Ruang-nya masih berlaku, padahal jelas-jelas sudah ada Perda RTRW Provinsi di atasnya. "Supaya Bali tetap aman dan tertib, mari kita sikapi Perda RTRW dengan bijaksana. Piranti hukum yang mengatur lebih teknis Perda ini juga sedang dikerjakan," imbuhnya.
Sementara itu, seusai bertemu Gubernur Pastika kemarin, Wirata Dwikora menyatakan pihaknya meminta masyarakat turut serta dan terlibat menyampaikan aspirasi dan masukan dalam penyusunan Pergub untuk pelaksanaan Perda RTRW. Menurut Wirata, partisipasi masyarakat ini sebagai bentuk upaya untuk meyakinkan bahwa Pergub nantinya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
”Kita berharap supaya dalam pembuatan Pergub nanti, masyarakat Bali dilibatkan, bukan hanya unsur AMB saja,” ujar Wirata. Dia mengatakan, draft Pergub untuk pelaksanaan Perda RTRW ditargetkan sudah ada bulan ke depan. Setelah itu, tahap mencari masukan-masukan dari masyarakat.
sumber : NusaBali