Kamis, 5 April 2012, 05:29
I Nengah Arnawa |
Penetapan tersangka kepada Nengah Arnawa dan Cok Istri Tresna Dewi dalam kasus dana Bansos ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, I Gede Nurmahendra SH, Rabu (4/4). “Keduanya (Arnawa dan Tresna Dewi) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (2/4) lalu,” ujar Nurmahindra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangli, Wayan Eka Widyara SH.
Nurmahindra mengatakan, dari hasil penyelidikan selama ini, ditemukan indikasi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Arnawa dan Tresna Dewi. Kini, proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Bangsos tahun 2010 ini memasuki pengumpulan alat bukti.
Tersangka Arnawa dan Tresna Dewi pun akan segera dipanggil untuk diperiksa lagi. Saat diperiksa sebagai tersangka nanti, kata Nurmahindra, keduanya harus didampingi penasihat hukum. Nurmahindra berharap
berkas kasus ini secepatnya rampung, sehingga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
berkas kasus ini secepatnya rampung, sehingga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita masih terus gali terkait aliran dana Bansos itu. Tiga saksi kita mintai keterangannya, yakni mantan Sekpri (Juni), Bendahara Kesra (Gede Edy), dan mantan ajudan Bupati (Putu Sumardiana),” tegas Nurmahindra.
Selain menyeret Arnawa ke pengadilan, pihak Kejari Bangli juga berencana sita aset milik mantan Bupati yang ada kaitannya dengan penggunaan aliran dana Bansos. Nurmahindra berjanji pihaknya akan menutup seluruh celah akses yang bisa bermain dalam kasus ini.
Sayangnya, Arnawa belum berhasil dikonfirmasi soal penetapan resmi sebagai tersangka kasus dana Bansos ini. Ketika beberapa kali dihubungi sejak kemarin siang, ponsel mantan Bupati Bangli dua kali periode ini (2000-2005 dan 2005-2009) tidak nyambung.
Namun jauh sebelumnya, Arnawa sempat menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah membawa dana Bansos tahun 2010. “Saya tidak pernah ada bawa uang, begitu juga SPJ sudah ada di tangan Bupati sekarang (Bupati Bangli I Made Gianyar, Red),” tandas Arnawa sesaat setelah ditetapkan sebagai calon tersangka, 21 Maret 2012) lalu.
Arnawa menegaskan, peruntukan awal dana Bansos yang mencapai hampir Rp 1,4 miliar itu SPJ-nya sudah ada, tapi belum keluar. Dana itu, kata dia, sudah digunakan Bupati Made Gianyar. “Sebanyak Rp 800 juta di antaranya digunakan Bupati untuk sumbangan di Pura Pucak Penulisan (Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani) dan Rp 400 juta lagi digunakan Bupati dan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk turun-turun ke tengah masyarakat,” bebernya.
Dalam kasus dana Bansos tahun 2010 yang menyeret mantan Bupati Arnawa sebagai tersangka ini, ada lima desa yang seharusnya dapat bantuan, namun tidak kunjung menerima haknya. Lima desa itu masing-masing Desa Kayubihi (Kecamatan Bangli), Desa Bambang (Kecamatan Tembuku), Desa Bebalang (Kecamatan Bangli), Desa Pengotan (Kecamatan Bangli), dan Desa Sukawana (Kecamatan Kintamani).
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian dana Bansos yang belum diterima masyarakat lima desa tersebut masing-masing untuk Desa Bambang sebesar Rp 445 juta, Desa Kayubihi sebesar Rp 350 juta, Desa Bebalang sebesar Rp 275 juta, Desa Sukawana sebesar Rp 225 juta, dan Desa Pengotan sebesar Rp 100 juta.
Menurut Kasi Intel Kejari Bangli, I Gusti Agung Puger, kedua calon tersangka, Arnawa dan CT, diduga kuat melakukan koropsi dana Bansos mencapai Rp 1.395.000.000 atau hampir Rp 1,4 miliar. Modusnya, diindikasinya membuat suatu laporan fiktif di mana dana Bansos sudah keluar, tapi tidak sampai ke masyarakat di lima desa.
Sementara itu, DPD PDIP Bali siap memberikan pendampingan kepada Nengah Arnawa, kadernya yang terjerat sebagai tersangka kasus dana Bansos Bangli. Sekretaris DPD PDIP Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan sebagai kader partai, Arnawa mendapatkan hak yang sama dalam hal advokasi.
Karena itu, kata Adi Wiryatama, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Advokasi dan Hukum DPD PDIP Bali terkait dengan kasus Arnawa ini. “DPD PDIP Bali tetap akan memberikan advokasi, karena dia (Arnawa) kader partai,” ujar Adi Wiryatama yang juga mantan Bupati Tabanan dua kali periode saat dikonfirmasi secara terpisah, Rabu kemarin.
Menurut Adi Wiryatama, sebuah sangkaan dari penyidik kejaksaan belum tentu membuktikan yang bersangkutan bersalah. Semuanya baru akan dibuktikan di pengadilan. Indikasi korupsi yang disangkakan kepada Arnawa, lanjut Adi Wiryatama, harus dihormati bersama-sama. Semua pihak juga harus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Kader kita yang diindikasikan ini kan belum tentu bersalah. Kami minta seluruh masyarakat menghormati proses ini, karena baru tersangka. Bersalah atau tidak, masih menunggu keputusan hukum di pengadilan,” katanya. Adi Wiryatama tidak mau persoalan Arnawa ini dimanfaatkan oleh lawan politik PDIP. Pihaknya sejak awal mengatakan Bali adalah daerah target bidikan menghabisi PDIP dengan kasus-kasus korupsi, sebagaimana kasus APBD tahun 1999 silam.
“Kami tidak membela kesalahan atau perbuatannya, jika memang terbukti. Tapi, hak-hak seseorang di mata hukum itu tetap sama. Sebelum pengadilan memutuskan, maka semuanya baru diduga. Jadi, partai akan mendampingi (Arnawa),” tandas ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.
sumber : NusaBali