Sabtu, 10 Maret 2012, 08:19
ilustrasi |
Hal ini terungkap dalam diskusi ‘Proyeksi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bali 2013’---lebih akrab disebut Pilgub Bali 2013---yang digelar KPU Bali di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur, Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/3). Dalam diskusi yang sekaligus merupakan sosialisasi data pemilih dan proyeksi Pilgub Bali 2013 kemarin, KPU Bali mengundang para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan sejumlah parpol.
Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat juga menghadiri acara sosialisasi kemarin, dengan didampingi Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Sedangkan dari pusat,
hadir di antaranya Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo (dari Fraksi PDIP).
hadir di antaranya Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo (dari Fraksi PDIP).
Anggota Divisi Sosialisasi KPU Bali, Ketut Udi Prayudi, mengatakan Pilgub 2013 dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada UU Pemilu yang lama, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Ini sama seperti Pilgub Bali 2008 lalu, yang dimenangkan paket Made Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga (pasangan calon yang diusung PDIP).
Dasar hukum pelaksanaan Pilgub Bali 2013 adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Undang-undang ini tetap akan menjadi acuan di mana kepala daerah masih dipilih secara langsung oleh rakyat. Soalnya, aturan baru tentang Pemilu masih dibahas di Pansus RUU DPR,” jelas Udi Prayudi di sela-sela acara sosialisasi kemarin.
Semula, sempat beredar spekulasi Pilgub Bali 2013 sudah menggunakan aturan baru, dengan dipilih melalui DPRD Bali---kembali ke sistem lama. Demikian juga Pemilu Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem nomor urut seperti dulu. Sedangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilakukan melalui DPR.
Spekulasi tersebut muncul karena dalam naskah akademik RUU Pemilu yang diajukan pemerintah, salah satunya menghendaki agar Gubernur dipilih oleh DPRD. RUU Pemilu ini baru mulai dibahas di Pansus DPR. Padahal, Pilgub Bali sudah harus digelar pada Mei 2013, sementara tahapan-tahapannya pun mesti segera dirancang. Karena itu, KPU memproyeksikan Pilgub Bali 2013 masih dengan coblosan langsung.
Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo, juga menyampaikan pemaparan senada. Pilgub secara langsung tahun 2013 bukan hanya berlaku di Bali, tapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia. “Pemilihan secara langsung masih diberlakukan, meskipun pemerintah telah mengajukan naskah akademik RUU Pilkada kepada DPR yang salah satu butirnya menghendaki kepala daerah kembali dipilih anggota DPRD," jelas Arif Wibowo.
Arif Wibowo mengakui, DPR sulit merampungkan RUU Pemilu pada 2012 ini, apalagi langsung diterapkan tahun 2013. Masalahnya, masih banyak RUU lainnya yang harus dibahas DPR. "Setelah menyelesaikan RUU Pemilu yang ditargetkan rampung akhir Maret 2012, DPR dihadapkan pada pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Daerah Keistimewaan Jogjakarta," katanya.
Menurut Arif, RUU Pemilu---yang di dalamnya menyangkut Pilgub---termasuk regulasi yang memerlukan pembahasan mendalam dan cukup rumit, karena harus berkesesuaian dengan Undang-undang lainnya. "Jadi, kalaupun nantinya RUU bisa diselesaikan tahun ini, pelaksanaannya tidak bisa di 2013. Apalagi, tahun depan ada banyak sekali digelar Pilkada (Gubernur) di Indonesua. Jika dipaksakan, bisa terjadi diskriminasi: ada yang menggunakan UU lama, ada pula memakai aturan yang baru," terang politisi PDIP ini.
DPR sendiri, kata Arif, sebetulnya ingin mendorong dilaksanakannya Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga bisa dibiayai APBN, sementara dana APBD dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di daerah. "Dengan sistem yang seperti itu (Pilkada serentak), dukungan parpol dalam mencapai stabilitas daerah juga bisa tercapai, karena koalisi yang dibangun seirama dengan hasil koalisi nasional," papar Arif.
Dipaparkan Arif, dalam draft RUU Pemilu yang disampaikan pemerintah ke DPR, yang diharapkan mengefisienkan anggaran ternyata masih terdapat beberapa butir kelemahan. Kelemahan pertama, Pilgub dikatakan diusulkan dilakukan DPRD, tapi masih tetap membolehkan tampilnya calon perseorangan. Sedangkan KPU posisinya adalah hanya sebagai pihak yang memverifikasi pencalonan, sementara pemilihannya dibentuk panitia pusat di DPRD.
"Jika calon diajukan oleh parpol, KPU memang lebih mudah memverifikasi. Tapi masalahnya, ketika ada calon perseorangan, maka KPU harus membentuk badan lagi yang bertugas memverifikasi dari bawah. Berarti akan ada anggaran lagi yang harus dikeluarkan," ujar Arif.
Kelemahan kedua, dalam draft RUU Pemilu disebutkan wakil kepala daerah itu ditunjuk, bukan dengan pemilihan. Itu sama halnya akan dihadapkan pada persoalan otoritas. "Di mana-mana secara teoritik, konsep otoritas pasti yang lebih besar pada yang dipilih. Namun, ketika yang dipilih berhalangan tetap, berarti wakilnya yang notabene ditunjuk yang akan menggantikannya. Ini menjadi soal bagaimana legitimasinya ke depan."
Kelemahan ketiga, mengenai cara pemilihan Bupati/Walikota, yang masih dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Arif, berbicara tentang UU Pilkada, harus merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, sedangkan RUU-nya baru dalam tahap persiapan pembahasan.
"Jadi, untuk Pilgub Bali 2013, saya berani mengatakan tidak akan memakai UU yang baru. Masalahnya, untuk RUU yang serumit itu, setidaknya membutuhkan pembahasan selama setahun. Kalau pembahasan dimulai pertengahan tahun ini, kemungkinan baru rampung pertengahan 2013,” katanya. Sementara itu, KPU Bali sudah menyusun rancangan tahapan penting Pilgub Bali 2013. Tahapan Pilgub Bali akan dimulai November 2012 depan, ditandai dengan pemuktahiran data pemilih. Bagi calon perseorangan yang ingin maju melalui jalur Independen, harus mulai mendaftar ke KPU Bali per Desember 2012. Sedangkan bagi calon yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol, pendaftarannya dilakukan Februari 2013.
Menurut Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, pasangan calon calon perseorangan bisa maju ke Pilgub 2013 dengan syarat menyertakan dukungan minimal sebanyak 176.000 orang lebih atau 5 persen dari jumlah penduduk. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 59 ayat 2 a dan b. Disebutkan, untuk provinsi yang memiliki jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka pasangan Cagub-Cawagub Independen wajib menyetorkan dukungan 5 persen dari jumlah penduduk.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Bali tahun 2011 mencapai 3.522.375 jiwa. Pada tahun 2013 mendatang, jumlah penduduk Bali diestimasi akan mencapai 3.800.000 jiwa lebih. Kalau diambil 5 persennya saja dari jumlah penduduk Bali tahun 2011, maka pasangan calon perseorangan minimal harus menyetorkan dukungan sebanyak 176.119 orang.
Dipaparkan Lanang Perbawa, KPU juga sudah membikin rancangan untuk anggaran Pilgub Bali 2012. Dengan asumsi terjadi Pilgub Bali dua kali putaran, maka anggaran yang dirancang mencapai Rp 133.106.023.649 atau sekitar Rp 133,11 miliar. Rinciannya, biaya putaran pertama Rp 95.172.425.239, biaya putaran kedua Rp 25.166.824.221, dan biaya pemungutan suara ulang Rp 12.766.744.189. "Anggaran sebesar itu kami rancang sudah termasuk untuk putaran pertama, putaran kedua, hingga antisipasi kemungkinan pemungutan suara ulang. Anggaran ini sudah disetujui DPRD Bali," jelas Lanang Perbawa.
Khusus untuk anggaran Pilgub putaran pertama yang mencapai Rp 95,17 miliar lebih, sebagian besar yakni Rp 37,74 miliar (atau 39,65 persen) dialokasikan buat honor dan uang lembur penyelenggara, mulai dari KPPS hingga KPU Bali. Selebihnya, biaya operasional sebesar Rp 27 miliar (28,37 persen), pengadaan logistik Rp 18,29 miliar (19,22 persen), anggaran sosialisasi Rp 6,74 miliar (7,09 persen), pencalonan Rp 3,48 miliar (3,66 persen), serta biaya lain-lain sebesar Rp 1,91 miliar (2,01 persen).
Anggaran Pilgub Bali 2013 ini, kata Lanang, meningkat tiga kali lipat lebih dari biaya Pilgub Bali 2008 silam yang hanya mencapai Rp 43,71 miliar. Membengkaknya anggaran ini dipicu berbagai faktor, seperti naiknya honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), meningkatnya jumlah pemilih, selain juga mengakomodasi tampilnya calon perseorangan di Pilgub Bali 2013.
Estimasi jumlah pemilih pada Pilgub Bali 2013 nanti mencapai 2.773.253 orang. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, diperlukan sekitar 6.359 TPS, bahkan mungkin bisa bertambah seiring proses pemuktahiran data pemilih. Untuk tenaga penyelenggara, kata Lanang, diestimasikan jumlah PPK yang diperlukan mencapai 305 orang, sementara PPS sebanyak 3.570, dan KPPS sebanyak 44.135 orang.
sumber : NusaBali