Minggu, 12 Februari 2012 09:59
Ketua DPD Golkar I Ketut Sudikerta - ilustrasi v/g: yan andie |
Seperti diketahui belum lama ini terjadi di perombakan pengurus DPD Partai Golkar Bali yang berujung terlemparnya Sri Wigunawati.
"Saya ajukan gugatan hukum ke DPP Partai Golkar dan DPD I Golkar Bali paling lambat 15 Februari 2012," tegas Sri Wigunawati kepada wartawan, Sabtu (11/2/2012).
Baik Sumarjaya Linggih alias Demer maupun Sudikerta dianggap paling bertanggungjawab atas pencopotan dirinya. Nantinya, masing-masing tergugat I, dan II
Dia menilai, pencopotannya tidak punya dasar kuat dan tidak sesuai mekanisme di internal partai dan tidak dilaksanakan dengan baik. Dicontohkan, pasal 15 ART Partai, bahwa pergantian antar waktu itu disahkan
DPP berdasarkan usulan DPD tingkat provinsi.
DPP berdasarkan usulan DPD tingkat provinsi.
Dalam yuridis formal organisasi jelas disebutkan bahwa alasan reshuffle adalah mereka yang tidak aktif di partai, mengundurkan diri atau pindah ke partai lain. Hasil Rapimda sebelumnya kata dia diketahui nama Sri Wigunawati tetap aman dari reshuffle. Sampai kemudian, diperoleh informasi dari Wasekjen Idrus marham, bahwa dirinya dianggap telah melanggar kebijakan partai.
Karena itu, dia menilai keluarnya SK DPP itu cacat hukum lantaran tak sesuai dengan hasil rumusan Rapimda.
Dia akan mempertanyakan ke DPP perihal pencopotannya. Jika tidak dihiraukan bukan tidak mungkin akan dibawa ke peradilan umum.
"Saya bukan mempertahankan jabatan sekretaris, saya hanya minta keadilan kader," tutupnya.
Secara terpisah Demer mempersilakan jika Wigunawati akan melayangkan gugatan hukum. Namun Demer tetap menyarankan agar persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme internal partai.
sumber : okezone