Sabtu, 14 Januari 2012, 05:49
ilustrasi - v/g : yan andie |
Hal itu seperti dikatakan oleh Ketua MAKI, Bonyamin Saiman, menurutnya pihaknya sudah ditunjuk oleh karyawan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ada beberapa langkah yang akan kita lakukan, pertama adalah kita akan audensi ke Dewan Denpasar,” katanya di Denpasar, Jumat (13/1) kemarin.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah dengan langsung mengadukan kasusnya ke Komnas HAM. “Kita merasa hak kami sebagai pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dirampas, untuk itu kita akan bawa kasus ini ke Komnas HAM,” tegasnya berapi-api.
Pihaknya menganggap pemerintah yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) dan selaku pihak yang wajib menjaga kelangsungan pekerjaan warganya dianggap sudah tidak berpihak lagi. “Apapun alasannya, fungsi pemerintah salah satunya adalah menjaga kelangsungan pekerjaan ini, bukan malah
melepasnya,” tegasnya.
melepasnya,” tegasnya.
Bukannya hak pemerintah untuk tidak memperpanjang HBG karena akan digunakan untuk pembangunan yang lain? “Sekali lagi fungsi pemerintah salah satunya adalah menjaga kelangsungan dan menyediakan lapangan pekerjaan. Apalagi fungsi penggunaan lahan ini juga belum jelas untuk apa,” ucapnya.
Di tempat daerah lain, kata dia, justru pemerintah beramai-ramai menciptakan lapangan pekerjaan, namun sebaliknya di Pemkot Denpasar malah melepasnya.
“Tuntutan kita hanya satu, agar karyawan yang jumlahnya 758 orang ini tetap bekerja, terserah kalau nanti pemerintah tidak pakai lagi manajemen atau nama Tiara Grosir, siapapun investornya terserah, yang terpenting karyawan harus tetap bekerja,” ulasnya.
Selain itu, pihaknya juga menganggap pengusaha sendiri dalam hal ini manajemen Tiara Grosir tidak cepat untuk merespon, hal itu terbukti dengan lambannya permintaan perpanjangan. “Memang seperti itu, tapi bukankah pemerintah yang seharusnya juga berperan aktif terhadap masyarakatnya (karyawan), bukan malah membiarkan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, dari Pemkot sendiri malah sudah melayangkan surat teguran untuk segera berkemas-kemas. Pasalnya, izin swalayan ini juga sudah habis per 12 Desember 2011, termasuk izin usaha, IMB dan lainnya karena tidak diperpanjang lagi dari Pemkot dalam hal ini Dinas Perizinan.
Dengan masa habisnya izin tersebut, Pemkot sudah melayangkan surat kepada menejemen TG untuk tidak melakukan usaha bisnisnya. "Kami sudah bersurat agar Tiara Grosir tidak melakukan aktivitas bisnisnya lagi," kata Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara.
Selain itu, Pemkot juga meminta untuk segera mengkosongkan seluruh isi dan termasuk kesiapan lainnya. "Mengacu surat, kami memberikan waktu untuk berkemas dan melakukan pengosongan kepada manajemen selama 1 tahun," jelas Rai Iswara.
sumber : NusaBali