Kamis, 19 Januari 2012,08:19
ilustrasi |
pidana berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Penertiban itu mulai dilakukan pada Selasa kemarin, setelah disisir, sebanyak 20 sopir ditemukan telah memarkir truk mereka di badan jalan. Karena hal itu mengganggu laju lalu lintas kendaraan, petugas kemudian memberikan cacatan pelanggaran kepada mereka. “Para sopir ini memarkir kendaraannya bukan di kawasan peruntukkan parkir,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Angkutan Jalan Dishub Denpasar, Ketut Sriawan, Rabu (18/1).
Penertiban itu dilakukan, kata dia, setelah sebelumnya pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pengguna kendaraan di jalan kargo. “Karena sudah terlalu sering kami menerima keluhan, untuk itulah kita lakukan penindakan karena bagaimanapun keberadaan truk-truk ini mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Sriawan mengatakan, pihaknya tidak bisa lagi memberikan teguran, atau menggiring para pelanggar ke Terminal Kargo seperti yang dilakukan sebelumnya atau untuk menunggu saat bongkar muat barang. Untuk memberikan efek jera, para sopir yang ditertibkan tersebut akan digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk menjalani sidang tipiring. Berdasarkan jadwal yang ada, para sopir yang melayani rute antar pulau ini akan menjalani sidang pada Selasa (24/1) mendatang.
Sementara itu selang sehari dilakukan penertiban, lagi-lagi para sopir truk besar ini melanggar, pantauan pada Rabu siang kemarin, masih banyak truk yang parkir di badan jalan sehingga mengganggu arus kendaraan. Sopir ini memarkir kendaraannya bukan hanya disisi kiri, namun juga kanan. Terkait dengan hal ini, Sriawan mengaku akan kembali turun ke lokasi untuk menindaknya. “Iya, kita akan lakukan penertiban seperti penertiban sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.
sumber : NusaBali