Selasa, 25 Oktober 2011 15:59
Anak Anand Krishna Beber Kejanggalan Persidangan Ayahnya
JAKARTA - Anak Anand Krishna, Prashant Gan Gani membeberkan kejanggalan-kejanggalan persidangan ayahnya pada Wakil Kajati dan Asisten Tindak Pidana Umum di Kejati DKI Selasa (25/10/2011). “Satu setengah tahun ayah saya dizalimi, 49 hari mogok makan,” ungkap Prashant Gan Gani.
Prashant Gan Gani memaparkan pencabutan infus dan pengiriman ayahnya kembali ke rutan merupakan pelenggaran HAM berat. Selain itu tindakan ini juga melanggar etika Korps Adhyaksa untuk selalu menjalankan tugas berdasarkan Trikrama Adhyaksa.
Prashant juga membeberkan melihat hakim yang menangani kasus ayahnya dijemput oleh orang yang mengaku dilecehkan ayahnya beberapa kali berduaan dalam satu mobil di malam hari, di tempat yang sepi.
“Di mana integritasnya? Kasus ini sendiri sedang dalam penanganan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung,” tambah Prashant Gan Gani.
Agung,” tambah Prashant Gan Gani.
Anak Anand Krishna Curhat Kasus Sang Ayah penuh Rekayasa
JAKARTA - Setelah berorasi di depan Kejati anak dari Anand Krishna, Prashant Gan Gani dan perwakilan KPAA serta empat orang pengacaranya bertemu dengan perwakilan Wakil Kejati dan Asisten Tindak pidana Umum.
Dalam pertemuan itu Prashant Gan Gani dan Ketua KPAA, Wayan Sayoga menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang menimpa Anand Khrisna dalam persidangan. Serta menyerahkan bukti persidangan dalam bentuk dokumen dan cd untuk dipelajari lebih lanjut oleh Kejati.
“Kami datang ke sini atas sikap dan kepeduliaan pada komunitas ini. Ada oknum yang mendalangi ini semua yaitu Muhammad Djumat Abrory,” ungkap Sayoga.
Sayoga beranggapan semua bukti yang diajukan dalam persidangan hanya gossip dan cerita murahan.
“Semuanya palsu, 99,99% kasus ini rekayasa,” tambah Sayoga.
Hasil Visum: Tara Pradipta Masih Perawan Ting-ting
JAKARTA - Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari Tara Pradipta, pelapor tindak pelecehan seksual oleh Anand Krishna yang ditandatangani oleh dr Abd Nun’im Idris menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan. Visum bahkan menyebut selaput dara pun masih utuh.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Wayan Sayoga kepada wartawan sebelum bertemu dengan wakil kejati di Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (25/10/2011).
“Ini yang perlu diketahui publik dan digaris bawahi. Hasil visum pelapor yang dikeluarkan oleh RSCM menyatakan pelapor masih perawan ting-ting,” tegas Wayan Sayoga.
Wayan menambahkan pelapor mengatakan Anand Khrisna melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor setiap hari. Namun hasil visum tertanggal 3 Maret 2010 pukul 15.40 WIB menyatakan pelapor masih perawan
sumber : tribun