Jumat, 16 September 2011, 03:19
DENPASAR - Pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan Samsat Online oleh Pemprov Bali, tercatat terendus ratusan motor gede (moge) yang tidak pernah bayar pajak. Setidaknya tercatat ada 342 moge di Bali yang lolos pajak bertahun-tahun. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali pun rencananya akan menyasar pemilik moge tersebut door to door agar mau membayar pajak.
Informasi yang dihimpun dari Dispenda Bali, dari 712 unit moge di Bali, tercatat 342 moge memang belum membayar pajak. Sehingga Dispenda berencana door to door
menyambangi pemiliknya supaya bisa terselesaikan.
menyambangi pemiliknya supaya bisa terselesaikan.
Disebut-sebut, lolosnya moge ini tergantung pihak kepolisian Polda Bali. Artinya, kalau surat-surat kendaraan ini tidak tuntas di Polda Bali, moge ini akan tetap lolos dari pajak. Sehingga membuat keuangan dari pemungutan pajak Dispenda bocor kemana-mana. Padahal moge sama dengan kendaraan lainnya yang punya kewajiban membayar pajak. Kadispenda Pemprov Bali Ketut Sudira di Gedung Pemprov Bali Kamis (15/9) mengatakan, lewat penerapan Samsat Online telah mampu mendeteksi wajib pajak yang belum membayar atau menunggak. “Data ini akan kita kejar dan termasuk moge juga,” ujar Sudira didampingi Kasubbag Jibrit (penyajian dan pemberitaan) Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ida Bagus Ludra.
Dia membeber, terdapat 172 ribu unit kendaraan yang mengutang pajak ke Dinas Pendapatan selama dua tahun. Sementara sebanyak 22.169 unit kendaraan nunggak selama 10 tahun. Kata Sudira, kalau terus-terusan penunggak pajak ini tidak mau proaktif maka akan disambangi.
Lho, kan Dispenda akan melakukan pemutihan terhadap penunggak pajak yang di atas lima tahun? “Pemerintah baru akan mencoba mencari win-win solution dengan pemutihan. Itu adalah rangsangan, dimana pembayaran pajak bisa diberikan keringanan,” tegas Sudira.
Kadispenda Sudira juga menyebutkan, adanya pemberlakuan kewajiban kendaraan berplat luar Bali segera dimutasi. Dispenda juga bakal melakukan penerapan pajak progresif. Misalnya pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraan melaporkan ke Dispenda. Kalau tidak ada pelaporan antara penjual atau pemilik pertama dan pemilik kedua bisa sama-sama menanggung beban pajak. “Jadi harus dibalik nama,” ujar Sudira. Sementara informasi yang dihimpun, sejak Samsat Online diberlakukan, PAD Pemprov Bali untuk pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan, dari 2,4 juta wajib pajak kendaraan bermotor, sudah 1 juta masuk membayar pajak dengan dana terkumpul Rp 1,1 triliun. Ini baru September. Akhir tahun diperkirakan nanti terus mengalami peningkatan sampai Rp 1,3 triliun.
sumber : NusaBali