DENPASAR: Gubernur Bali Made Mangku Pastika memerintahkan pihak yang berwenang untuk mengusut
tuntas pencaplokan lahan milik Pemprov Bali yang tersebar di sepanjang Jalan By Pass IB Mantra Bali. Bahkan, Pastika bukan hanya memerintahkan untuk mengusut warga yang mencaplok, melainkan juga memproses secara hukum yang berlaku.
"Saya minta instansi yang berwenang untuk segera mengusut tuntas para pencaplok lahan milik pemprov yang sebenarnya untuk kepentingan jalan raya tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengusutan harus dilakukan segera mungkin untuk mengetahui siapa di balik pencaplokan itu semua," ujar Pastika di Wisma Sabha Renon Denpasar, Kamis (24/3).
Menurut Pastika, Pemprov Bali tidak pernah memberikan izin kepada warga atas nama pribadi untuk memanfaatkan tanah tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, semua yang merasa memiliki tanah di sepanjang Jl By Pass IB Mantra harus didata dan dilakukan pengecekan.
"Mereka mendapatkan sertifikat kepemilikan dari mana, siapa yang menerbitkan, kapan, dan sebagainya. Semua data ini diperlukan untuk mengambil alih semua lahan milik Pemprov Bali yang ada di sepanjang jalan tersebut," ujarnya. Tim yang akan turun berasal dari berbagai instansi salah satunya adalah Biro Aset Pemprov Bali.
Langkah Pastika ini diambil setelah didesak oleh banyak kalangan termasuk DPRD Bali. Setelah terkuak pencaplokan yang terjadi di sepanjang jalan Tohpati, Kusamba, Gubernur Bali didesak untuk segera mendata dan melakukan pembongkaran. Bahkan, gubernur pun didesak untuk memimpin langsung langkah pembongkaran tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra mengatakan, hasil sidak yang telah dilakukannya sudah disampaikan kepada Dinas PU Bali dan Biro Aset Pemprov Bali. Ia pun meminta agar setelah menerima data itu maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemprov Bali adalah melakukan pendataan pelanggaran di sepanjang Jalan By Pass IB Mantra mulai dari Tohpati, Denpasar, hingga ke Kusamba, Klungkung.
"Kami telah melakukan sidak dengan mengambil sampel beberapa titik. Dari situ kami mendapati pelanggaran yang terjadi sudah sangat parah. Jika ditarik garis, kemungkinan besar di sepanjang jalan itu terjadi pencaplokan," ujar politisi asal Tabanan ini.
Dilanjutkan, setelah melakukan pendataan diharapkan hasilnya diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti. Untuk menindaklanjutinya, kata dia, segera bentuk tim khusus untuk menertibkan bangunan yang mencaplok tanah jalan itu. Ia pun menyentil kinerja SKPD yang selama ini telah ada.
Untuk itu, ia pun meminta langsung agar gubernur memimpin langsung tim yang akan dibentuk tersebut. "Bagi saya, masalah ini perlu ketegasan. Sehingga kami berharap agar bisa langsung dipimpin oleh gubernur untuk membongkar atau menertibkan pencaplokan lahan itu," desaknya. Katanya, jika kasus ini tak dituntaskan dengan segera, maka akan menimbulkan etidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang akhirnya dapat menimbulkan pembangkangan sosial. Bisa jadi, masyarakat akan ramai-ramai menguasai lahan Pemprov Bali.

"Saya minta instansi yang berwenang untuk segera mengusut tuntas para pencaplok lahan milik pemprov yang sebenarnya untuk kepentingan jalan raya tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengusutan harus dilakukan segera mungkin untuk mengetahui siapa di balik pencaplokan itu semua," ujar Pastika di Wisma Sabha Renon Denpasar, Kamis (24/3).
Menurut Pastika, Pemprov Bali tidak pernah memberikan izin kepada warga atas nama pribadi untuk memanfaatkan tanah tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, semua yang merasa memiliki tanah di sepanjang Jl By Pass IB Mantra harus didata dan dilakukan pengecekan.
"Mereka mendapatkan sertifikat kepemilikan dari mana, siapa yang menerbitkan, kapan, dan sebagainya. Semua data ini diperlukan untuk mengambil alih semua lahan milik Pemprov Bali yang ada di sepanjang jalan tersebut," ujarnya. Tim yang akan turun berasal dari berbagai instansi salah satunya adalah Biro Aset Pemprov Bali.
Langkah Pastika ini diambil setelah didesak oleh banyak kalangan termasuk DPRD Bali. Setelah terkuak pencaplokan yang terjadi di sepanjang jalan Tohpati, Kusamba, Gubernur Bali didesak untuk segera mendata dan melakukan pembongkaran. Bahkan, gubernur pun didesak untuk memimpin langsung langkah pembongkaran tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra mengatakan, hasil sidak yang telah dilakukannya sudah disampaikan kepada Dinas PU Bali dan Biro Aset Pemprov Bali. Ia pun meminta agar setelah menerima data itu maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemprov Bali adalah melakukan pendataan pelanggaran di sepanjang Jalan By Pass IB Mantra mulai dari Tohpati, Denpasar, hingga ke Kusamba, Klungkung.
"Kami telah melakukan sidak dengan mengambil sampel beberapa titik. Dari situ kami mendapati pelanggaran yang terjadi sudah sangat parah. Jika ditarik garis, kemungkinan besar di sepanjang jalan itu terjadi pencaplokan," ujar politisi asal Tabanan ini.
Dilanjutkan, setelah melakukan pendataan diharapkan hasilnya diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti. Untuk menindaklanjutinya, kata dia, segera bentuk tim khusus untuk menertibkan bangunan yang mencaplok tanah jalan itu. Ia pun menyentil kinerja SKPD yang selama ini telah ada.
Untuk itu, ia pun meminta langsung agar gubernur memimpin langsung tim yang akan dibentuk tersebut. "Bagi saya, masalah ini perlu ketegasan. Sehingga kami berharap agar bisa langsung dipimpin oleh gubernur untuk membongkar atau menertibkan pencaplokan lahan itu," desaknya. Katanya, jika kasus ini tak dituntaskan dengan segera, maka akan menimbulkan etidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang akhirnya dapat menimbulkan pembangkangan sosial. Bisa jadi, masyarakat akan ramai-ramai menguasai lahan Pemprov Bali.
sumber : MICOM