GIANYAR, Rabu 2 Maret 2011
Ratusan krama Desa Pakraman Samplangan, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar memagari jalan menuju Vila Happy Valley yang berlokasi di tepi barat Tukad Sangsang, Selasa (1/3) pagi. Pemagaran ini diduga karena jalan menuju vila menggunakan tanah seluas 4 are milik Desa Pakraman Samplangan.
Aksi pemagaran jalan menuju Vila Happy Valley, milik Ngakan Suweca, asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini berlangsung Selasa pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Gerakan pemagaran oleh krama adat ini berjalan tertib. Pemagaran dilakukan krama setempat dengan menancapkan stek-stek kayu.
Saat aksi pemagaran berlangsung, bos vila Ngakan Suweca sebetulnya berada di Vila Happy Vallery. Namun, bos vila tidak berupaya menghalangi aksi pemagaran yang melibatkan ratusan krama adat ini.
Data yang diperoleh NusaBali di lokasi, pemagaran ini dilakukan akibat ketidaktanggapan pemilik vila, Ngakan Suweca, terhadap surat Bendesa Pakraman Samplangan, I Ketut Mudana, yang dilayangkan hingga dua kali. Dua surat tersebut ditujukan kepada Ngakan Suweca selaku pemilik tanah di atas vila. Surat pertama dilayangkan bendesa pakraman tertanggal 20 Februari 2010. Isinya, bendesa memberitahukan tanah di depan vila seluas 1 are itu sudah setuju dijual untuk status hak milik berharga Rp 70 juta, sementara 3 are lagi status hak guna pakai (HGP) dengan harga Rp 40 juta/are.
Sedangkan surat kedua dilayangkan bendesa pakraman beberapa hari berikutnya. Dalam surat keduanya, bendesa meminta pemilik vila agar memindahkan pintu masuk Vila Happy Vallery, karena menggunakan tanah milik Desa Pakraman Samplangan. Pemilik vila diberi batas waktu sebulan untuk pemindahan ini. Jika deadline dilanggar, maka akan dipagari.
Bendesa Pakraman Samplangan, I Ketut Mudana, memaparkan aksi pemagaran kemarin merupakan hasil kesepakatan paruman desa yang dilaksakan Senin (28/2) malam. Tujuannya, untuk membatasi tanah laba desa milik Desa Pakraman Samplangan dengan tanah hak milik vila. Dampaknya, akses jalan masuk mobil ke vila tersebut tertutup.
Dijelaskan Mudana, sekitar tiga bulan lalu, rencananya tanah yang seluas 75 meter persegi itu mau dijual kepada pemilik vila, Ngakan Suweca. Bahkan, negosiasi hampir mencapai kesepakatan. Namun, kata dia, pihak pemilik vila membatalkannya dengan alasan tidak ada uang. Kondisi ini pun disampaikan kepada krama desa, lalu lahirlah keputusan paruman desa untuk melakukan pemagaran. Setelah sebulan tidak ada pemindahan pintu vila, menurut Mudana, pihaknya bersama perwakilan vila sempat mendatangi bos vila, Ngakan Suweca.
Kala itu, bos vila mengaku ingin bicara langsung dengan masyarakat Desa Pakraman Samplangan. “Pada saat paruman desa Senin malam, kami sebetulnya undang pemilik vila, tapi dia tidak datang. Krama adapt akhirnya memutuskan untuk melakukan pemagaran,” ujar Mudana, Selasa kemarin.
Di sisi lain, bos vila, Ngakan Suweca, mengakui pihaknya diundang menghadiri paruman oleh prajuru Desa Pakraman Samplangan. Undangan dilakukan mendadak melalui telepon. Karena sedang ada kesibukan, dia pun tak bisa hadir. Ngakan Suweca juga mengaku pihanya memang punya niat membeli tanah seharga Rp 80 juta. Namun, karena tak ada surat yang menunjukkan kepemilikan dari Desa Pakraman Samplangan, maka niat itu dibatalkan. Sebagai pemilik vila, dia keberatan atas aksi pemagaran itu, karena jalan yang digunakan memang merupakan jalan menuju ke tanahnya, sebagaimana tertuang dalam sertifikat.
Sementara itu, jajaranPolres Gianyar, Polsektif Gianyar, unsur Muspika Gianyar, dan Badan Kesbangpol Linmas Gianyar segera akan mempertemukan prajuru adat Desa Pakraman Samplangan dan perangkat Kelurahan Samplangan dengan pihak pemilik vila, guna mencegah hal-hal yang tak diiginkan. Inti pertemuan itu, unsur terkait mohon kepada masing-masing pihak untuk menahan diri dalam menyikapi masalah ni.
Kepala Badan Kesbangpol Linmas Gianyar, Ida Bagus Putra Siwagatha, mengatakan masalah ini akan diselesaikan dengan melibatkan Tim Pemkab Gianyar bersama unsur kepolisian, seusai perayaan Nyepi Saka 1933, yang jatuh pada 5 Maret 2011 nanti. “Setelah perayaan Nyepi, barulah kita bisa selesaikan masalah iui,” kata Siwagatha. 7 lsa
Ratusan krama Desa Pakraman Samplangan, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar memagari jalan menuju Vila Happy Valley yang berlokasi di tepi barat Tukad Sangsang, Selasa (1/3) pagi. Pemagaran ini diduga karena jalan menuju vila menggunakan tanah seluas 4 are milik Desa Pakraman Samplangan.
Aksi pemagaran jalan menuju Vila Happy Valley, milik Ngakan Suweca, asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini berlangsung Selasa pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Gerakan pemagaran oleh krama adat ini berjalan tertib. Pemagaran dilakukan krama setempat dengan menancapkan stek-stek kayu.
Saat aksi pemagaran berlangsung, bos vila Ngakan Suweca sebetulnya berada di Vila Happy Vallery. Namun, bos vila tidak berupaya menghalangi aksi pemagaran yang melibatkan ratusan krama adat ini.
Data yang diperoleh NusaBali di lokasi, pemagaran ini dilakukan akibat ketidaktanggapan pemilik vila, Ngakan Suweca, terhadap surat Bendesa Pakraman Samplangan, I Ketut Mudana, yang dilayangkan hingga dua kali. Dua surat tersebut ditujukan kepada Ngakan Suweca selaku pemilik tanah di atas vila. Surat pertama dilayangkan bendesa pakraman tertanggal 20 Februari 2010. Isinya, bendesa memberitahukan tanah di depan vila seluas 1 are itu sudah setuju dijual untuk status hak milik berharga Rp 70 juta, sementara 3 are lagi status hak guna pakai (HGP) dengan harga Rp 40 juta/are.
Sedangkan surat kedua dilayangkan bendesa pakraman beberapa hari berikutnya. Dalam surat keduanya, bendesa meminta pemilik vila agar memindahkan pintu masuk Vila Happy Vallery, karena menggunakan tanah milik Desa Pakraman Samplangan. Pemilik vila diberi batas waktu sebulan untuk pemindahan ini. Jika deadline dilanggar, maka akan dipagari.
Bendesa Pakraman Samplangan, I Ketut Mudana, memaparkan aksi pemagaran kemarin merupakan hasil kesepakatan paruman desa yang dilaksakan Senin (28/2) malam. Tujuannya, untuk membatasi tanah laba desa milik Desa Pakraman Samplangan dengan tanah hak milik vila. Dampaknya, akses jalan masuk mobil ke vila tersebut tertutup.
Dijelaskan Mudana, sekitar tiga bulan lalu, rencananya tanah yang seluas 75 meter persegi itu mau dijual kepada pemilik vila, Ngakan Suweca. Bahkan, negosiasi hampir mencapai kesepakatan. Namun, kata dia, pihak pemilik vila membatalkannya dengan alasan tidak ada uang. Kondisi ini pun disampaikan kepada krama desa, lalu lahirlah keputusan paruman desa untuk melakukan pemagaran. Setelah sebulan tidak ada pemindahan pintu vila, menurut Mudana, pihaknya bersama perwakilan vila sempat mendatangi bos vila, Ngakan Suweca.
Kala itu, bos vila mengaku ingin bicara langsung dengan masyarakat Desa Pakraman Samplangan. “Pada saat paruman desa Senin malam, kami sebetulnya undang pemilik vila, tapi dia tidak datang. Krama adapt akhirnya memutuskan untuk melakukan pemagaran,” ujar Mudana, Selasa kemarin.
Di sisi lain, bos vila, Ngakan Suweca, mengakui pihaknya diundang menghadiri paruman oleh prajuru Desa Pakraman Samplangan. Undangan dilakukan mendadak melalui telepon. Karena sedang ada kesibukan, dia pun tak bisa hadir. Ngakan Suweca juga mengaku pihanya memang punya niat membeli tanah seharga Rp 80 juta. Namun, karena tak ada surat yang menunjukkan kepemilikan dari Desa Pakraman Samplangan, maka niat itu dibatalkan. Sebagai pemilik vila, dia keberatan atas aksi pemagaran itu, karena jalan yang digunakan memang merupakan jalan menuju ke tanahnya, sebagaimana tertuang dalam sertifikat.
Sementara itu, jajaranPolres Gianyar, Polsektif Gianyar, unsur Muspika Gianyar, dan Badan Kesbangpol Linmas Gianyar segera akan mempertemukan prajuru adat Desa Pakraman Samplangan dan perangkat Kelurahan Samplangan dengan pihak pemilik vila, guna mencegah hal-hal yang tak diiginkan. Inti pertemuan itu, unsur terkait mohon kepada masing-masing pihak untuk menahan diri dalam menyikapi masalah ni.
Kepala Badan Kesbangpol Linmas Gianyar, Ida Bagus Putra Siwagatha, mengatakan masalah ini akan diselesaikan dengan melibatkan Tim Pemkab Gianyar bersama unsur kepolisian, seusai perayaan Nyepi Saka 1933, yang jatuh pada 5 Maret 2011 nanti. “Setelah perayaan Nyepi, barulah kita bisa selesaikan masalah iui,” kata Siwagatha. 7 lsa
sumber : NusaBali