Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Dituntut 5 Tahun 6 Terdakwa Bentrok Ormas

Dituntut 5 Tahun 6 Terdakwa Bentrok Ormas

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 06 Agustus 2016 | 7:14:00 AM

 4 dari 6 terdakwa bentrok ormas yang dituntut 5 tahun di PN Denpasar, Kamis (4/8). Tujuh (7) lagi terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015, yang menyebabkan 2 korban tewas, dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Kamis (4/8) sore.
DENPASAR - Dari 7 terdakwa, 6 orang di antaranya dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara, sedangkan 1 terdakwa lagi dituntut pidana 2 tahun. Sepekan sebelumnya, 5 terdakwa eksekutor bentrok ormas juga dituntut hukuman berbeda.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis kematrin mulai siang pukul 14.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita, 6 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Merekapun dituntut masing-maisng 5 tahun penjara, yakni Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, 25, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, 20, I Wayan Ginarta alias Egi, 29, I Nyoman Suwanda alias Wanda, 28, Didik Eko Purwanto alias Didik, 37, dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca, 33. Sedangkan satu terdakwa yang dituntut lebih ringan yakni pidana 2 tahun penjara adalah I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Nyoman Bela P Atmaja dan I Kadek Wahyudi, yang menuntut 4 terdakwa yaitu Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi, dan Wanda, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, hingga meninggal.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP dengan dakwaan alternatif kedua. Setelah membacakan hal memberatkan dan meri-ngankan, mereka dituntut masing-masing 5 tahun penjara. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa selama 5 tahun,” ujar JPU dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.

Pasal yang sama juga dijeratkan kepada 2 terdakwa lainnya, Didik dan Gung Panca, yang disidang terpisah dengan JPU Wiraguna Wiradarma dan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila. JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” jelas JPU Wiraguna Wiradarma.

Sementara itu, satu terdakwa lagi, yakni IGA Adi Sastra alias Gung Adi, hanya dituntut 2tahun penjara, karena kepemilikan senjata tajam. Gung Adi dijerat Pasal2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senajat Tajam. Terdakwa yang hanya menunggu di dalam mobil saat kejadian ini, akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Para terdakwa yang dituntut berbesa di PN Denpasar, Kamis kemarin, merupaman bagian dari total 14 terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015. Lima (5) terdakwa eksekutor telah lebih dulu dituntut berbeda di PN Denpasar, Kamis (28/7).

Kelima terdakwa eksekutor itu masing-masing I Ketut Merta Yusa alias Toplus, 33 (dituntut 7 tahun penjara), Nanang Najib alias Tole, 40 (dituntut hukuman 6 tahun penjara), Robertus Korli alias Robi, 39 (dituntut 5 tahun penjara), I Kadek Latra alias Caplus, 19 (dituntut 5 tahun penjara), dan Susanto alias Antok, 29 (dituntut 4 tahun penjara).

Sedangkan 2 terdakwa lagi telah divonis bersalah dan diganjar masing-masing hukuman 10 bulan penjara. Mereka adalah Ishak alias Pak Is, 37, dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan, 42. Keduanya divonis dalam sidang debngan agenda putuisan di PN Denpasar, 11 Juli 2016 lalu.








sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen