Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Tentang Mikol, Kawasan Wisata Diberi Kebijakan Khusus

Tentang Mikol, Kawasan Wisata Diberi Kebijakan Khusus

Written By Dre@ming Post on Jumat, 20 Mei 2016 | 7:39:00 AM

 Wakil Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol I Gusti Agung Rai Wirajaya. Dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (17/5) kemarin, Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Mikol) menjadi salah satu  prioritas DPR untuk diselesaikan pada masa sidang V ini
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Larangan Mikol DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya menyatakan, saat ini RUU dalam tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“RUU itu dalam tahap pembahasan DIM dari pemerintah. Kami telah mengagendakan sejak masa sidang kemarin, karena waktu tidak mencukupi kami mengagendakan kembali membahas DIM dari pemerintah itu pada masa sidang ini,” ujar I Gusti Agung Rai Wirajaya, Rabu (18/5).

Menurut pria dari fraksi PDIP ini, DIM dari pemerintah ada 250 poin. Poin sebanyak itu, lantaran ada usulan baru dan perbaikan-perbaikan dari RUU Larangan Mikol. Masukan-masukan itu, antara lain mengenai judul dari RUU Larangan Mikol agar diubah menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Mikol.

Lalu kriteria mengenai minuman berdasarkan kelas A, B, C, D dan E perlu diperjelas secara detil berapa persen kandungannya. Rehabilitasi akibat mikol juga menjadi sorotan agar mereka yang tidak bisa lepas dari mikol mendapatkan itu.

“Ada rencana pemerintah akan merehabilitasi seperti pecandu narkoba di sebuah tempat, tetapi itu masih dalam bahasan,” jelas Rai Wirajaya.

Distribusi juga menjadi perhatian sehingga masuk dalam DIM pemerintah. Distribusi, kata anggota Komisi XI DPR RI ini, bagi kawasan wisata diberi kebijakan khusus. Mikol bisa diperoleh di hotel-hotel atau supermarket. Kemudian mikol campuran atau lebih dikenal dengan oplosan di stop. Lalu batasan umur pembeli mikol adalah berusia 16 tahun dengan menunjukan kartu identitas. Disinggung apakah kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada anak-anak, dimana pelakunya mengkonsumsi mikol sehingga menjadi pemicu melakukan perbuatan tersebut sempat menjadi bahasan?

Rai Wirajaya menuturkan, tentang itu tidak dibahas lantaran perbuatan tersebut merupakan perilaku pribadi seseorang. Oleh karena itu, pembahasan RUU Larangan Mikol fokus ke masalah judul, kriteria minuman, rehabilitasi, distribusi dan batasan umur. Sebagai salah satu pimpinan Pansus RUU Larangan Mikol, Rai Wirajaya optimis RUU selesai pada masa sidang V ini. “Target kami, bulan Juni RUU ini kelar,” katanya.










sumber :NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen