Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Wajah Pembunuh Angeline dan Penuturannya Tentang Angeline

Wajah Pembunuh Angeline dan Penuturannya Tentang Angeline

Written By Dre@ming Post on Jumat, 12 Juni 2015 | 9:12:00 AM

Wajah Pembunuh Angeline (Agustinus Tai Hamdamai) dan Penuturannya Tentang Angeline
Ini Kronologi Agustinus Tai Menghabisi Nyawa Bocah Malang Angeline

DENPASAR – Setelah 25 hari, sejak Sabtu (16/5/2015), Angeline dilaporkan hilang, akhirnya Rabu (10/6/2015) diketemukan.

Polisi menemukan Angeline sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bocah berusia 8 tahun ini diketemukan dikubur di belakang rumahnya, di Jalan Sedap Malam, No 26, Denpasar, Bali, dekat kandang ayam dan pohon pisang.

Saat diangkat, tubuh Angeline dibungkus kain sprai warnah putih.

"Ia ditemukan masih menggunakan baju daster warna putih dan sebuah boneka," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, penemuan jenazah Angeline ini berawal dari evaluasi pencarian pada malam harinya di sebuah minimarket.

Dari evaluasi tersebut, pihaknya bersepakat untuk melakukan penyisiran kembali.

"Pertemuan ini dipertegas seusai kami melakukan koordinasi dengan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie di sebuah rumah makan di Jimbaran. Waktu itu kapolda mengizinkannya," katanya.

Setelah koordinasi itu, pihaknya kemudian kembali menyisir kembali rumah ibu angkat Ageline.

Saat itulah, polisi menemukan gundukan tanah baru yang sudah dicurigai. Lalu polisi melakukan penggalian.

"Ternyata benar, isi lubang tersebut adalah jenazah Ageline," katanya.

Saat itu juga, polisi mengamankan tujuh orang untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta Denpasar.

Dari pemeriksaan ini, polisi pun menetapkan Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka pembunuhan Angeline.

Tak hanya tersangka pembunuh, Agustinus juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD ini.

Tujuh orang yang diamankan polisi ini, yakni ibu angkat Ageline, Margreit Ch Megawe, Kristin, Yvonne, Agustínus Tai Hamdamai, petugas keamanan I Dewa Ketut Raka, Susiani, dan Rahmat Hamdono.

Saat ini, polisi baru menetapkan Agustinus sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi.

"Kasusnya ini arahnya juga ke tersangka tunggal," jelas Agung.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar mengatakan, hasil pemeriksaan juga mengarah pada dugaan bahwa semasa hidupnya, Angeline juga mengalami kekersah seksual yang diduga dilakukan pembantu keluarga Margreit tersebut.

Menurut Kapolresta, Agustinus diduga melakukan kekerasan seksual setelah bekerja di rumah ini selama satu minggu, dan itu berlanjut hingga Angeline menghilang.

"Agustinus bekerja di tempat tersebut selama satu bulan. Kemungkinan kekerasan seksual dilakukan dua kali hingga Ageline menghilang," jelas dia.

Menurutnya, pertama kali Agustinus melakukan kekerasan seksual di sebuah kamar yang berada di lantai dua.

Kekerasan seksual berikutnya dilakukan pada hari Sabtu (16/5/2015), beberapa jam sebelum Angeline dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Aksi bejat Agustinus ini dilakukan di kamar Agustinus yang ada di lantai satu.

Usai melakukan aksinya, Agustinus dipanggil Margreit.

Ia diminta untuk mencari Angeline.

Agustinus pun panik.

Karena Angeline saat itu dalam kondisi tak berdaya di kamarnya.

Ia pun berupaya menghilangkan nyawa Angeline karena takut ketahuan aksi bejatnya itu.

"Kepalanya dibenturkan ke lantai, setelah dibenturkan lalu lehernya diikat dengan tali hingga meninggal," jelas dia.

Tak hanya itu, setelah Angeline meninggal, Agustinus juga kembali melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berwajah manis ini. "Lalu jasad dibungkus sprai dan dikubur di rumah tersebut," jelasnya.

Selain keterangan dari Agustinus, polisi juga menemukan bercak darah di baju Agustinus.

"Selain itu, ada sejumlah alat bukti lainnya yakni cangkul, sekop, dan tali," jelasnya.

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya keterlibatan ibu angkat Angeline terhadap kasus tersebut.

Menurut Kapolresta Agung, dari hasil penyelidikan sementara, Margreit tidak terlibat dalam kasus ini.

"Kemungkinannya adalah karena Ageline hilang pada waktu itu, jadi ia melaporkan bahwa anaknya hilang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, adanya kasus kekerasan seksual terhadap Ageline ini sudah dapat diduga sebelumnya.

"Sudah dapat diduga sebelumnya memang ada kekerasan seksual tersebut," jelas dia.

Karena itu, ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Karena jelas jika memang dugaan tersebut benar, maka pelakunya harus dihukum maksimal.

"Harus diusut tuntas bagaimanapun kasus kekerasan terhadap anak-anak harus mendapat perhatian serius," jelas dia.

Ia juga mendesak, polisi melakukan pemeriksaan terkait persoalan di dalam keluarga.

"Karena saya menilai dua hal inilah yang bisa merujuk pada meninggalnya korban. Apapun itu ini harus diperiksa, biar persoalannya clear," katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ni Nyoman Masni mengaku sangat prihatin dan menyangkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, dari sisi perlindungan anak, tidak semestinya seorang anak mendapat perlakuan keji seperti yang dialami oleh Angeline.

Pihaknya kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjatuhkan hukuman yang dapat membuat seseorang jera untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak.

"Proses hukum harus jelas, agar adanya efek jera," ujar Masni.

Ibu Angkat Angeline Sudah Pulang ke Canggu

DENPASAR - Ibu angkat Angeline yakni Margareith Megawe dan kedua anaknya yakni Yvvone Megawe dan Kristin meninggalkan Polresta Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015) dini hari.

Saat itu, ketiga keluarga angkat Angeline ini didampingi oleh seorang pengacara yang bernama Popy.

Kepada sejumlah awak media, Popy mengatakan bahwa saat ini keluarga tersebut akan pulang ke rumahnya.

"Mau pulang ke rumah, karena pemeriksaan hari ini memang sudah selesai," jelas dia.

Namun ia tak menjelaskan secara rinci kemana mereka akan pulang.

Sementara itu, dari percakapan yang di dengar antara Yvonne dengan pengacaranya tersebut, mereka akan tinggal di rumah mereka di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sekedar diketahui, setelah 25 hari, sejak Sabtu (16/5/2015), Angeline yang dilaporkan hilang, akhirnya Rabu (10/6/2015) ditemukan.

Polisi menemukan Angeline sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bocah berusia 8 tahun ini diketemukan dikubur di belakang rumahnya, di Jalan Sedap Malam, No 26, Denpasar, Bali, dekat kandang ayam dan pohon pisang.

Saat diangkat, tubuh Angeline dibungkus kain sprai warnah putih.

"Ia ditemukan masih menggunakan baju daster warna putih dan sebuah boneka," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, penemuan jenazah Angeline ini berawal dari evaluasi pencarian pada malam harinya di sebuah minimarket.

Dari evaluasi tersebut, pihaknya bersepakat untuk melakukan penyisiran kembali.

"Pertemuan ini dipertegas seusai kami melakukan koordinasi dengan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie di sebuah rumah makan di Jimbaran. Waktu itu kapolda mengizinkannya," katanya.

Setelah koordinasi itu, pihaknya kemudian kembali menyisir kembali rumah ibu angkat Ageline.

Saat itulah, polisi menemukan gundukan tanah baru yang sudah dicurigai. Lalu polisi melakukan penggalian.

"Ternyata benar, isi lubang tersebut adalah jenazah Ageline," katanya.

Saat itu juga, polisi mengamankan tujuh orang untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta Denpasar.

Dari pemeriksaan ini, polisi pun menetapkan Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka pembunuhan Angeline.

Tak hanya tersangka pembunuh, Agustinus juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD ini.

Tujuh orang yang diamankan polisi ini, yakni ibu angkat Ageline, Margreit Ch Megawe, Kristin, Yvonne, Agustínus Tai Hamdamai, petugas keamanan I Dewa Ketut Raka, Susiani, dan Rahmat Hamdono.

Saat ini, polisi baru menetapkan Agustinus sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi.

"Kasusnya ini arahnya juga ke tersangka tunggal," jelas Agung.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar mengatakan, hasil pemeriksaan juga mengarah pada dugaan bahwa semasa hidupnya, Angeline juga mengalami kekersah seksual yang diduga dilakukan pembantu keluarga Margreit tersebut.

Menurut Kapolresta, Agustinus diduga melakukan kekerasan seksual setelah bekerja di rumah ini selama satu minggu, dan itu berlanjut hingga Angeline menghilang.

"Agustinus bekerja di tempat tersebut selama satu bulan. Kemungkinan kekerasan seksual dilakukan dua kali hingga Ageline menghilang," jelas dia.

Menurutnya, pertama kali Agustinus melakukan kekerasan seksual di sebuah kamar yang berada di lantai dua.

Kekerasan seksual berikutnya dilakukan pada hari Sabtu (16/5/2015), beberapa jam sebelum Angeline dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Aksi bejat Agustinus ini dilakukan di kamar Agustinus yang ada di lantai satu.

Usai melakukan aksinya, Agustinus dipanggil Margreit.

Ia diminta untuk mencari Angeline.

Agustinus pun panik.

Karena Angeline saat itu dalam kondisi tak berdaya di kamarnya.

Ia pun berupaya menghilangkan nyawa Angeline karena takut ketahuan aksi bejatnya itu.

Ini Beda Ciri-ciri Angeline Saat Hilang, dan Setelah Ditemukan Jadi Mayat

DENPASAR - Hingga Kamis pagi (11/6/2015), Jenazah Angeline (8) masih dititipkan di Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Pihak Instalasi Forensik RSUP Sanglah pun belum mendapatkan informasi kapan jenazah Angeline akan dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Hingga saat ini kami belum dapat informasi terkait hal tersebut. Yang pasti jenazah masih dititipkan di sini," terang Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr.Dudut Rustyadi.

Saat dimintai keterangan terkait pakaian yang dikenakan oleh Jenazah Angeline saat tiba di Instalasi Forensik RSUP Sanglah, pihaknya menjelaskan, jenazahnya mengenakan baju daster berwarna putih dengan motif batik dan bunga berwarna hijau.

Dari hasil autopsi, diketahui jenazah meninggal sejak 3 minggu lalu.

Dari tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher dan anggota gerak atas dan bawah.

"Di punggung kanan jenazah ditemukan luka sundutan rokok," terang Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit.

Selain itu, ditemukan juga luka lilitan dari tali plastik sebanyak 4 lilitan.

"Sebab kematiannya dipastikan karena kekerasan benda tumpul di kepala," tambah dr Alit.

Sebelumnya, sehari setelah hilangnya Angeline, kakak angkat korban Yvonne Mega W, mengatakan saat itu adiknya sedang bermain di depan rumah.

"Kebetulan saat itu libur, jadi saya dan dia bermain di depan rumah," katanya, Minggu (17/5/2015) lalu.

Setengah jam kemudian ibunya mencari di bawah dan heran anaknya tidak kunjung ke atas.

Karena curiga, ditengoklah anak tersebut ke tempat mainnya semula.

"Setelah di cek kok tidak ada. Ah karena masih sore kami sempat berpikir adik saya sedang main ke tetangga," jelass Yvonne.

Namun sekitar pukul 18.00 wita, saat dicari ke tetangga, adiknya ternyata tidak ada.

Yvonne mendadak panik.

Ia mencari Angeline di beberapa tempat, namun tak kunjung ditemukan.

"Karena itu saya kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengharapkan bantuan masyarakat.

Ciri-ciri gadis ini mengenakan baju daster warna biru, sandal warna kuning, dan rambut di kucir.

Dihimbau bila masyarakat menemukan ciri-ciri tersebut, segera hubungi nomor keluarganya.

Adegan Kesembilan, Agustinus Tai Setubuhi Jenazah Angeline

DENPASAR – Sebanyak 19 Adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi yang berlangsung di rumah ibu angkat Angeline di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015).

Kuasa Hukum Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing usai mengikuti pra rekonstruksi mengatakan, Agus memperkosa Angeline pada adegan kesembilan.

Sebelumnya, Agus membenturkan kepala dan memukul Angeline pada adegan kedelapan.

"Pada adegan kedelapan itu Angeline sudah lemas terkulai dan diduga telah meninggal," kata Sihombing.

Ia memastikan, Agus memperkosa saat Angeline dalam keadaan tidak bernyawa.

Pra rekonstruksi terdiri dari 19 adegan yang diwarnai dengan aksi kekerasan terhadap bocah delapan tahun itu.

VIDEO: Wajah Pembunuh Angeline dan Penuturannya Tentang Angeline

DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya menetap seorang tersangka atas kematian Angeline (8), Rabu (10/6/2015).

"Dari hasil pemeriksaan, sementara Agus (Agustinus Tai Hamdamai) yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol A.A. Made Sudana Rabu (10/6/2015) malam.

Polresta juga menjelaskan jika Agus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Angeline.

Sementara ibu angkat Angeline saat ini masih sebatas saksi.

Margareith diduga tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Margareith (Margreit Ch Megawe) sementara ini masih sebagai saksi dan tidak mengetahui perihal pembunuhan terhadap Angeline," tegasnya di sela pemeriksaan saksi di Satreskrim Polresta Denpasar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus sudah pernah bertemu awak media pada 24 Mei 2015 lalu.

Dalam video yang diunggah kompasTV tersebut, Nampak Agus tidak hanya bertemu dengan awak media.

Agus saat itu sempat berbincang dengan ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Agus juga bercerita pada Sirait dan menjelaskan perihal keseharian Angeline bersama ibu angkatnya.

Malam itu juga, Agus keluar rumah. Dalam tayangan video tersebut, ia mengatakan jika dia meninggalkan rumah karena mendapat ancaman dari sang majikan, yakni Margareith.

Pembunuh Angeline Akan Dijerat Hukuman 15 Tahun

DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie Kamis (11/6/2015) malam mengatakan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdamai akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Terkait pasal yang disangkakan kepada Agus, Sompie mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan," terangnya.

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan meninggalnya Angeline, bocah delapan tahun yang dibunuh.

Dirinya berharap kasus pembunuhan bocah delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang, tersebut harus menjadi awal penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Pasalnya, dalam UU tersebut, pelakunya kekerasan terhadap anak hanya dihukum 3-15 tahun.

Menurut Fahri, revisi tersebut diperuntukkan, agar para pelaku kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera.

"Jadi saya kira perlu memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komperhensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).







sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen