Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » NahKan!! Margriet Tersangka Utama Pembunuhan Engeline

NahKan!! Margriet Tersangka Utama Pembunuhan Engeline

Written By Dre@ming Post on Senin, 29 Juni 2015 | 8:22:00 AM

Penetapan Margriet sebagai tersangka utama pembunuhan bocah Engeline di rumahnya kawasan Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini diungkapkan langsung Kapolda Bali, Irjen Dr Ronny F Sompie SH MH, dalam wawancara dengan sebuah televisi, Minggu malam. "Penetapan tersangka MM (Margriet Megawe) dilakukan sejak hari ini (kemarin), berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Kapolda Ronny Sompie.
DENPASAR - Kasus Engeline, 8, bocah Kelas II SDN 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di kandang ayam akhirnya mencapai klimaks dengan ditetapkannya sang ibu angkat, Margriet Ch Megawe, 60, sebagai tersangka utama pembunuhan, Minggu (28/6) malam. Bahkan, Polda Bali pertimbangkan untuk menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Penetapan Margriet sebagai tersangka utama pembunuhan bocah Engeline di rumahnya kawasan Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini diungkapkan langsung Kapolda Bali, Irjen Dr Ronny F Sompie SH MH, dalam wawancara dengan sebuah televisi, Minggu malam. "Penetapan tersangka MM (Margriet Megawe) dilakukan sejak hari ini (kemarin), berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Kapolda Ronny Sompie.

Ada pun bukti permulaan yang dimaksud Kapolda Bali meliputi tiga hal. Pertama, keterangan Agustinus Tai Hamdamai, 28, mantan pembantu di rumah Margriet yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah Engeline. Kedua, keterangan tersangka Agus Tai ini dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil otopsi Tim Forensik RS Sanglah, Denpasar. "Ketiga, keterangan tersangka AG (Agus Tai) selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik dan dikuatkan lagi dengan BAP TKP yang dibuat oleh ahli forensik Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar Nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai tersangka AG," tegas Kapolda Ronny Sompie. Dalam kasus bocah Engeline, lanjut Kapolda Ronny Sompie, Margriet ikut terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan anak angkatnya tersebut meninggal dunia, 16 April 2015 lalu. Mulanya, Margriet melaporkan anak angkatnya yang diadopsi sejak usia 3 hari itu hilang. Namun, sebulan kemudian, 10 Juni 2015 siang, bocah Engeline ditemukan tewas terkubur di kandang ayam halaman belakang rumah Margriet, Jalan Sedam Malam 26 Denpasar Timur. "Ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban Engeline. Yang satu tersangka pelaku (maksudnya Margriet, Red), satunya lagi tersangka yang membantu menguburkan (Agus Tai)," tandas Kapolda Ronny Sompie.

Jajaran Polda Bali sendiri, lanjut dia, akan melakukan pemeriksaan dan menjelaskan apakah kasus Engeline merupakan pembunuhan berencana. Intinya, polisi mempertimbangkan kemungkinan Margriet, sang ibu angkat asal Kalimantan Timur, sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana. "Kita akan simpulkan ketika kita melakukan pemeriksaan tersangka (Margriet)," katanya. Penetapan Margriet sebagai tersangka sudsah sejak lama ditunggu-tunggu publik, karena dianggap tidak mungkin Agus Tai melakukan segala sesuatunya tanpa sepengetahuan sang majikan. Sebelumnya, polisi baru sebatas menetapkan Margriet---yang punya dua anak perempuan kandung dari suami bule berbeda: Yvonne Caroline, 37, dan Christina Telly Megawe, 27---sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Status tersangka penelantaran anak tersebut disandang Margriet sejak 14 Juni 2015 lalu. Dalam perkembangannya, tersangka Agus Tai terus ‘bernyanyi’. Mantan pembantu asal Waingapu, Sumba Timur, NTT ini mengaku disuruh Margriet untuk menguburkan bocah Engeline. Agus Tai pun mengaku dijanjikan uang Rp 200 juta. Di sisi lain, polisi beberapa kali melakukan olah TKP. Petugas kepolisian, antara lain, menemukan barang bukti baru berupa bercak darah dan sidik jari di beberapa sudur Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menyatakan tersangka Agus Tai dijerat dengan Pasal 340 junto 56 dan Pasal 338 junto 56 KUHP. Tersangka Agus Tai terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka Margriet dijerat Pasal 380 dan Pasal 338 KUHP, serta penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimalnya juga penjara 20 tahun.

"Buat sementara, kita menjeratkan pasal itu terhadap kedua tersangka. Untuk motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka Margriet terhadap Engeline, masih kita kembangkan. Jadi, besok akan lebih jelas lagi," tegas Hery Wiyanto dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Minggu malam. Sementara itu, pengacara Margriet, Hotma Sitompul, yang dikonfirmasi secara terpisah per telepon, tadi malam, sangat menyayangkan pernyataan Kapolda Bali melalui televisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline. Salah satu yang disesalkannya, Kapolda Ronny Sompie sejak jauh-jauh hari mengatakan akan ada tersangka baru. "Kami khawatir, Kapolda Bali mendapat tekanan dari opini masyarakat luar, sehingga menetapkan klien kami (Margriet) sebagai tersangka," protes Hotma. "Kenapa dari jauh-jauh hari Kapolda menyampaikan adanya tersangka baru dan hanya menunggu waktu yang tepat? Jadi, ini banyak menimbulkan pertanyaan," imbuh pengacara papan atas ini. Sebaliknya, pengacara Agus Tai, Haposan Sihombing, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Ronny Sompie yang sudah menetapkan Margriet sebagau tersangka kasus pembunuhan Engeline. Menurut Haposan, pihaknya tidak merasa kaget atas penetapan status tersangka untuk Margriet ini. Sebab, sebelumnya Agus Tai saat diminta keterangannya kurun 17-20 Juni lalu, secara jujur mengatakan keterlibatan Margriet.

"Agus terang-terangan mengakui hal itu (keterlibatan Margriet). Ini bukan hanya sekali lho. Makanya, setelah ditetapkannya ibu angkat Engeline sebagai tersangka, kami patut berterimakasih kepada penyidik dan Kapolda Bali," kata Haposan.

Margriet Dijerat Pasal Berlapis, Agus Sebagai "Pembantu'

DENPASAR – Margriet Christina Megawe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Engeline. Berarti kini sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto mengatakan, dalam kasus pembunuhan Engeline, Agustinus Tai, tersangka pertama, disebut bertugas membantu Margriet dalam pembunuhan tersebut.

"Mengenai membantu dalam hal apa, yang jelas peran yang disangkakan terhadapnya adalah membantu si Margriet dalam pembunuhan itu," jelas Herry.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal 340 KUHP junto 556 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 junto 556 tentang penelantaran anak.

Sedangkan Agus pasal yang disangkakan yakni pasal 340 junto 556.

"Itu pasal yang kami kenakan berdasarkan peran masing-masing tersangka," jelasnya.

Pasal 340 sendiri berbunyi ““Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Margriet Tersangka, Ini Pernyataan Hotma Sitompoel

DENPASAR - Pengacara Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompoel mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline, Minggu (28/6/2015).

Hotma mengatakan, sejak jauh hari, meskipun belum ada bukti kuat, Kapolda sudah menyatakan akan ada tersangka baru.

Karena itu, ia khawatir bahwa penentuan tersangka terhadap Margriet bukan berdasarkan bukti yang kuat, tetapi karena desakan publik.

"Ini yang kami sesalkan, belum ada bukti yang kuat sudah mengatakan akan ada tersangka baru. Ini yang kami sesalkan," kata Hotma Sitompoel dari Jakarta saat dihubungi.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali meneapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Pihak kepolisian memiliki bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.

“Betul sekali, saya sudah mendapatkan laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembnuhan anaknya,” ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi kompas.com, Minggu (28/6/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka terhadap Margreit atas tiga alat bukti.

Pertama atas kesaksian tersangka pertamana, yakni Agustinus Tai.

“Bukti kedua hasil analisis laboratorium forensic.

Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Angeline sangat kuat,”lanjut Kapolri.

Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet memunuh sang anak angkat.

Polisi juga masih menyelidiki adakah tersangka lain

Hotman Paris: Ini yang Aku Perjuangkan 5 Hari Ini

DENPASAR – Kuasa hukum Agustinus Tai yang baru bergabung, Hotman Paris Hutapea menyatakan dukungannya atas apa yang telah dilakukan Polda Bali pada Minggu (28/6/2015) malam ini.

Polda Bali resmi menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

Atas hal itu, Hotman mengaku bahwa langkah polisi sudah tepat.

Itu juga sesuai dengan apa yang telah disimpulkannya dalam berkas yang sudah dipelajarinya melalui kuasa hukum Agustinus Tai lainnya, Haposan Sihombing.

"‎Saya sangat dukung dan itulah yang aku perjuangkan lima hari ini," ucapnya, melalui pesan singkatnya, Minggu malam (28/6/2015).

Sementara itu dihubungi sebelumnya, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan penetapan tersebut.

Hotma mengatakan, sejak jauh hari, meskipun belum ada bukti kuat, Kapolda sudah menyatakan akan ada tersangka baru.

Karena itu, ia khawatir bahwa penentuan tersangka terhadap Margriet bukan berdasarkan bukti yang kuat, tetapi karena desakan publik.

"Ini yang kami sesalkan, belum ada bukti yang kuat sudah mengatakan akan ada tersangka baru. Ini yang kami sesalkan," kata Hotma Sitompoel dari Jakarta saat dihubungi.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali meneapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Pihak kepolisian memiliki bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.











sumber : nusabali, tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen