Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , » Bendahara Mantan Bupati Candra Akui Bosnya Beli Tanah Galian C

Bendahara Mantan Bupati Candra Akui Bosnya Beli Tanah Galian C

Written By Dre@ming Post on Jumat, 20 Maret 2015 | 9:47:00 AM

"Dari tahun 2007 -2013, nilainya Rp 1 juta sampai 200 juta," ujar saksi Wayan Novi di depan Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi. Ditanya kepada siapa penyetoran uang itu dilakukan, ia mengaku tidak ingat. Karena selalu memberikan cek ke ajudan Bupati Candra yang berjumlah tiga orang.
DENPASAR - Posisi mantan Bupati I Wayan Candra kian terjepit. Sejumlah saksi yang dihadirkan di pengadilan memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU dalam pembebasan lahan dermaga Gunaksa Klungkung itu.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/3),

bendahara Wayan Candra, Ni Wayan Setyawati mengakui bahwa terdakwa pernah memerintahkannya melakukan penyetoran uang untuk pemebelian tanah galian C di Klungkung.

Sebagai bendahara Setyawati mengetahui persis transaksi keuangan yang dilakukan Wayan Candra saat menjabat sebagai Bupati Klungkung. Menurut Setyawati ada kuitansi pembelian tanah atas nama I Wayan Candra pada tahun 2005.

Bukan hanya Setyawati, ada beberapa saksi lagi yang berasal dari Pemkab Klungkung yang sama-sama mengurus transaksi keuangan. Wayan Novi, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kemarin mengatakan bahwa Candra pernah menyuruhnya menyetor uang di luar kepentingannya yang memegang jabatan sebagai bupati. Transaksi itu terjadi sekali dua, tapi berkali-kali. Kepada majelis hakim ia mengatakan bahwa transaksi semacam itu bahkan terjadi sampai 60 kali.

"Dari tahun 2007 -2013, nilainya Rp 1 juta sampai 200 juta," ujar saksi Wayan Novi di depan Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi. Ditanya kepada siapa penyetoran uang itu dilakukan, ia mengaku tidak ingat. Karena selalu memberikan cek ke ajudan Bupati Candra yang berjumlah tiga orang.

"Saya biasanya dapat tugasnya di kantor. Ajudan mengambilnya ke ruangan bapak,"ucapnya.

Saat hakim bertanya apakah saksi mengenal Ni Made Anggara Juni Sari, ia mengaku kenal bu Angga sebagai PNS di pemkab Klungkung. Namun sebelumnya, saat belum menjadi PNS di Pemkab Klungkung, Ni Made Anggara disebutkan pernah ke kantor sebelum menjadi. Namun untuk apa Angga ke kantor, saksi tidak mengetahuinya.

"Kenalnya, stelah dia jadi staf. Salah seorang ajudan bercerita bahwa itu stafnya bapak di perusahaan bapak," kata Novi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra kini dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU salah satunya terkait masalah pembebasan lahan dermaga Gunaksa Klungkung. Ia diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dan berkelanjutan saat ia menjabat sebagai Bupati Klungkung dalam kurun waktu 10 tahun. Nilai korupsinya disebutkan mencapai Rp 60 miliar lebih.

Mantan penguasa Klungkung yang juga doktor di bidang hukum itu kini diancam pasal berlapis yakni dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tengang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, Candra dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pasal 12 B junto pasal 12 C ayat 1 dan 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 tahun 2001, dan Ketiga pertama pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 64 KUHP atau kedua pasal 4 UU yang sama.






sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen