Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Bingung Pilih Adat atau Dinas, Dewan Wacanakan Pansus UU Desa

Bingung Pilih Adat atau Dinas, Dewan Wacanakan Pansus UU Desa

Written By Dre@ming Post on Senin, 13 Oktober 2014 | 7:17:00 AM

Sebagian menginginkan desa adat yang didaftarkan ke pusat. Namun, sebagian lagi justru menginginkan desa dinas yang didaftarkan ke pisat. “Karenanya, DPRD Bali juga harus mengambil langkah supaya nanti ada solusi. Perlu dibentuk Pansus UU Desa. Kita akan usulkan ke pimpinan supaya Pansus UU Desa ini dibentuk oleh DPRD Bali,” tegas Sugawa Korry, Minggu (12/10).
DENPASAR - DPRD Bali dorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pansus bentukan DPRD Bali tersebut diharapkan bisa melahirkan rekomendasi berdasarkan napas lembaga untuk mencari sebuah solusi, terkait polemik soal desa mana yang didaftarkan ke pusat: desa adat atau desa dinas?

Wakil Ketua ‘Sementara’ DPRD Bali 2014-2019 dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, menyatakan Pansus UU Desa ini sangat urgen untuk segera dibentuk Dewan. Pihaknya pun akan dorong pembentukan Pansus UU Desa DPRD Bali ini. Masalahnya, kata Sugawa Korry, keberadaan UU Desa dengan pilihan antara desa adat dan desa dinas masih terus diperdebatkan.

Sebagian menginginkan desa adat yang didaftarkan ke pusat. Namun, sebagian lagi justru menginginkan desa dinas yang didaftarkan ke pisat. “Karenanya, DPRD Bali juga harus mengambil langkah supaya nanti ada solusi. Perlu dibentuk Pansus UU Desa. Kita akan usulkan ke pimpinan supaya Pansus UU Desa ini dibentuk oleh DPRD Bali,” tegas Sugawa Korry, Minggu (12/10).

Sugawa Korry memaparkan, yang terlibat dalam Pansus UU Desa nanti adalah anggota DPRD Bali dengan menggandeng akademisi dari berbagai universitas atau perguruan tinggi. Selain itu, juga dilibatkan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali dan para Bupati/Walikota se-Bali.

Menurut Sugawa Korry, MUDP dan para Bupati/Walikota harus diminta sikapnya, karena merekalah yang berhak mendaftarkan desa mana ke pusat. Sedangkan kalangan akademisi diminta pendapatnya selaku akademisi. “Karena, akademisi relatif masih bersih dan independen,” jelas politisi yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. Khusus para Bupati/Walikota, kata Sugawa Korry, harus diminta sikap mereka. Sekarang, sikap kepala daerah di Bali berbeda-beda terkait desa mana yang didaftarkan ke pusat. “Ketika pertemuan bahas penyikapan UU Desa dengan Pemprov Bali, kepala derah pilih mendaftarkan desa dinas. Tapi, ketika pertemuan dengan induk partainya, beda lagi sikap mereka,” kritik politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang dikenal sebagai dedengkot Koperasi ini.

Setelah nanti seluruh komponen mengeluarkan sikap, kata Sugawa Korry, barulah dicarikan formula dan rekomendasi DPRD Bali sebagai sebuah saran dan solusinya. “Janganlah berdebat tanpa ada solusi, hanya mempertahankan pendapat sepihak. Rekomendasi DPRD Bali (melalui Pansus UU Desa, Red) nanti ‘kan bentuk kelembagaan, bukan lagi personal atau fraksi,” tegas Sugawa Korry.

Sugawa Korry mengingatkan, UU Desa menjadi polemik karena kekeliruan para politisi di DPR Senayan, Jakarta yang membiarkan UU Desa tersebut lolos dan berlaku, tanpa memikirkan kondisi di Bali. Padahal, kalau mau, UU Desa ini bisa diberlakukan lex specialis terhadap Bali. “Harus ada pengecualian untuk Bali, karena daerah ini memiliki kekhususan. Apalagi, hanya di Bali dan Sumatra Barat yang khusus kondisinya seperti ini. Bisa diperjuangkan itu,” katanya.

Dia mencontohkan ketika UU tentang Lembaga Keuangan Mikro diberlakukan, maka Lembaga Keuangan Desa (LPD) mau dimasukan ke dalam UU tersebut. Padaha,l LPD sendiri adalah lembaga keuangan yang memiliki karakter berbeda, karena dikelola sepenuhnya desa adat.

“Saat itu (hendak diberlakukannya UU Lembaga Keuangan Mikro), saya yang ikut bertemu anggota DPD RI Dapil Bali (2009-2014) Nengah Wiratha. Kita jelaskan kondisinya dan ternyata bisa disiasati. Akhirnya, LPD bisa terhindar dari UU tersebut. LPD sampai sekarang bisa berdiri sendiri dengan kekhususannya,” kenang Sugawa Korry. “Kalau LPD saja bisa dihindarkan dari UU Lembaga Keuangan Mikro, kenapa sekarang tidak bisa untuk desa adat dalam UU Desa? Ya, kita harus berjuang di pusat untuk itu. Makanya, Pansus UU Desa perlu dibentuk DPRD Bali,” lanjut politisi senior yang sebelumnya duduk di Komisi II DPRD Bali 2009-2014 ini.

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRD Bali 2014-2019 beda pendapat soal pemberlakuan UU Desa yang mengharuskan daerahnya harus memilih antara daftarkan desa adat atau desa dinas ke pusat. Menurut anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali, Ngakan Made Samudra, antara desa adat dan desa dinas seharusnya tidak diributkan, karena hanya menghabiskan energi. Padahal, saat ini desa adat dan desa dinas sudah berjalan baik, dengan fungsinya masing-masing. “Desa dinas di Bali yang jumlahnya 716 unit berjalan mengurus masalah kedinasan. Sedangkan desa adat di Bali dengan jumlah mencapai 1.488 unit juga berjalan dengan fungsinya mengatur urusan adat. Ada sisi yang berbeda, namun saling mendukung. Lha, kenapa kita ribut-ribut terus tanpa ada solusinya,” ujar Ngakan Samudra secara terpisah, Minggu kemarin.

Ngakan Samudra sendiri cenderung tidak ada pilihan, karena memang tak ada konsekuensi hukum atau sanksi. Selama ini, kata dia, desa adat dan desa dinas memiliki fungsi berbeda yang mendukung tegaknya Bali dengan konsep Tri Hita Karana. Karena itu, Ngakan Samudra mengkhawatirkan masalah pilihan antara desa adat dan desa dinas yang diharuskan oleh UU Desa. Hal ini akan menjadikan persoalan tambah runyam. Apalagi, dibumbui oleh kepentingan politik.

Para elite di Bali, kata Ngakan Samudra, seharus berpikir tentang hal tersebut. “Saya khawatir masalah pilihan desa adat dan desa dinas ini semakin melebar dan jadi komoditi politik, bukan lagi perjuangan atas dasar kepentingan Bali. Nanti masyarakat dirugikan,” tandas politisi sepuh Demokrat asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini. Sebaliknya, Fraksi PDIP DPRD Bali sudah memastikan pilihan mengerucut ke desa adat yang didaftarkan sebagai amanah UU Desa. Bahkan, Fraksi PDIP segera akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh Bali. Keputusan Fraksi PDIP ini ditelorkan dalam rapat di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Minggu (5/10) lalu.

Pertemuan di Kantor DPD PDIP Bali kala itu juga dihadiri tiga anggora DPD RI Dapil Bali: AA Ngurah Oka ratmadi alias Cok Rat (yang notabene Ketua DPD PDIP Bali), Sri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dan Kadek Lolak Arimbawa. Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, juga hadir bersama Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana.

Selain itu, tiga kepala daerah dari PDIP juga menghadiri pertemuan membahas UU Desa waktu itu, yakni Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Bangli Made Gianyar, dan Bupati Jembrana Putu Artha. Sedangkan Fraksi PDIP DPR Dapil Bali yang hadir adalah Wayan Koster. Politisi PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini memang termasuk dalam tim perumus UU Desa di DPR periode 2009-2014 lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam mulai sore pukul 15.00 hingga 17.30 Wita tersebut, Wayan Koster mengatakan para anggota DPD RI Dapil Bali yang berinisiatif mengundang seluruh anggota Fraksi PDIP DPRD, para kepala daerah dari PDIP, hingga para Ketua DPC PDIP se-Bali untuk menyamakan persepsi menyikapi UU Desa. Masalahnya, kata Wayan Koster, sosialisasi UU Desa selama ini tidak dilakukan secara utuh dan lengkap.

“Ada yang disembunyikan selama ini dalam sosialisasi UU Desa, ada pasal yang tidak disosialisasikan secara utuh. Akibatnya, masyarakat jadi bingung. Seolah-olah, kalau Bali pilih mendaftarkan desa adat ke pusat, maka akan berdampak ke desa adat itu sendsiri. Seolah-olah, desa adat dirugikan. Ini harus diluruskan,” papar anggota Fraksi PDIP DPR tiga periode ini.

Menurut Koster, dari pembahasan yang berjalan, telah mengerucut pilih mendaftarkan desa adat ke pusat. “Kita cari penyelesaiannya kalau kita mendaftarkan desa adat dalam UU Desa ini. Terutama, masalah-masalah keberadaan desa adat dan desa dinas di satu wilayah,” katanya.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen