Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Pencabutan SK Reklamasi

Pencabutan SK Reklamasi

Written By Dre@ming Post on Senin, 19 Agustus 2013 | 6:50:00 AM

Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, mengatakan SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 soal Reklamasi Teluk Benoa sudah klimaks. Pro dan kontra pun praktis tidak ada lagi, setelah SK tersebut dicabut Gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Bali. Setelah SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 tersebut dinyatakan dicabut per 16 Agustus kemarin, salinan SK terbarunya kemungkinan akan dilimpahkan ke DPRD Bali, Senin (19/8) ini. Salinan SK terbaru yang mencabut SK Reklamasi itulah yang nantinya akan dijadikan rujukan oleh Dewan dalam pembahasan aturan-aturan hukum berupa Perda di DPRD Bali.
DENPASAR - Kasus SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberian Izin, Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa yang dicabut kembali per 16 Agustus 2013, menjadi pengalaman berharga bagi DPRD Bali dalam membahas aturan hukum di Dewan. Pencabutan SK Gubernur soal Reklamasi Teluk Benoa ini juga sekaligus akan jadi rujukan bagi Dewan dalam pembahasan Perda Zonasi.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, mengatakan SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 soal Reklamasi Teluk Benoa sudah klimaks. Pro dan kontra pun praktis tidak ada lagi, setelah SK tersebut dicabut Gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Bali. Setelah SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 tersebut dinyatakan dicabut per 16 Agustus kemarin, salinan SK terbarunya kemungkinan akan dilimpahkan ke DPRD Bali, Senin (19/8) ini. Salinan SK terbaru yang mencabut SK Reklamasi itulah yang nantinya akan dijadikan rujukan oleh Dewan dalam pembahasan aturan-aturan hukum berupa Perda di DPRD Bali.

Menurut Arjaya, SK Gubernur soal reklamasi yang dinyatakan sudah dicabut sekaligus menjadi pengalaman bagi DPRD Bali dalam membahas aturan hukum di Dewan, terutama dalam proses kehati-hatian. Salah satunya, jadi rujukan bagi pembahasan Perda Zonasi, yang merupakan tindaklanjut dari penjabaran Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Bali. “Kita sedang membahas Perda Zonasi di Dewan. Perda Zonasi ini adalah jalan tengah dari pro dan kontra Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 yang hampir sama panasnya dengan SK Gubernur soal reklamasi Teluk Benoa,” ujar Arjaya di Denpasar, Minggu (18/8). Menurut Arjaya, Perda Zonasi yang dedang dibahas di Dewan ini akan menjadi jalan tengah terkait keberadaan masyarakat dalam radius kawasan suci 5 kilometer.

Nantinya, Perda Zonasi ini juga akan menjadi tindaklanjut lagi di kabupaten/kota se-bali. “Pihak kabupaten akan mengatur zona-zonanya. Makanya, kita akan kebut supaya Perda Zonasi ini secepatnya selesai,” tandas politisi PDIP ini. Terkait dicabutnya SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 tentang Reklamsi Teluk Benoa, menurut Arjaya, semua pihak harus menghormati dan menghargai keputusan Pemprov Bali, khususnya Gubernur Made Mangku Pastika. Pasalnya, eksekutif telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak rencana reklamasi.

“Adanya hal-hal yang bertentangan secara hukum juga berarti sudah ditindaklanjuti. Kami tinggal menunggu salinan pencabutan SK tersebut,” tegas Ketua Komisi I DPRD Bali dua kali periode yang akan maju sebagai calon anggota DPD RI menuju Pileg 2014 ini. Dikonfirmasi secara terpisah, Minggu kemarin, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Ketut Teneng, menyatakan salinan SK baru yang mencabut SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 tentang reklamasi segera akan ditembuskan eksekutif ke Dewan. “Tentunya ada proses, apalagi ini (kemarin) hari libur. Tapi, secepatnya akan ditembuskan ke Dewan,” ujar Ketut Teneng. Sementara itu, Rektor Unud Prof Dr dr I Ketut Suastika menyambut baik keputusan Pemprov Bali mencabut SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 soal Reklamasi Teluk Benoa.

"Keputusan itu bagus. Sebab, jika ditinjau dari aspek hukum, memang terdapat beberapa kelemahan. Dari Fakultas Hukum Unud juga sudah mengkaji hal tersebut," ujar Prof Suastika dilansir Antara secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin. Menurut Prof Suastika, pro dan kontra wacana reklamasi Teluk Benoa hingga pencabutan SK Gubernur tersebut menjadi pelajaran berharga baginya sebagai pribadi dan pimpinan institusi Unud. Apalagi, dalam SK Gubernur tersebut mencantumkan konsideran hasil kajian sementara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud. "Ke depannya, Unud sebagai institusi akademik harus bekerja dengan netral, jujur, dan selalu berpedoman pada prinsip-prinsip ilmiah dan akademis," ujar guru besar yang mantan Dekan Fakultas Kedokteran Unud ini. Prof Suastika menambahkan, para peneliti Unud harus melakukan kajian yang baik berlandaskan sisi ilmiah dan metodelogi yang tepat, sehingga hasil kajiannya benar-benar valid.

"Jangan sampai hasil kajian yang dibuat Unud hanya untuk menyenangkan investor ataupun pihak-pihak tertentu," katanya. Pada prinsipnya, lanjut dia, segala sesuatu yang ingin dibangun di Bali haruslah berdasarkan kajian komprehensif. "Kami sebagai institusi akademik memang sering dipercaya untuk melakukan kajian-kajian ilmiah," tandas akademisi yang baru beberapa bulan terpilih sebagai Rektor Unud menggantikan Prodf Dr dr I Made Bakta ini. Terlepas dari persoalan politik, kajian Unud yang akhirnya dijadikan salah satu pertimbangan dalam reklamasi, menurut Prof Suastika, keberadaan pantai-pantai di Bali memang harus dikaji.

"Harus dikaji berbagai bahaya yang sedang dihadapi pantai-pantai kita di Bali, sehingga dapat dicarikan solusi dan pemanfaataannya tepat serta tidak sampai merusak kelestarian lingkungan." Akademisi lainnya yang Dekan FISIP Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar, Dr Ni Luh Riniti Rahayu, menilai Gubernur Pastika telah aspiratif dan sportif terhadap tuntutan masyarakat dengan mencabut SK Reklamasi Teluk Benoa. "Pencabutan SK itu menunjukkan bahwa Gubernur telah sportif dan aspiratif serta tidak kaku mempertahankan keputusannya," tandas Rintiti Rahayu, Minggu kemarin.

Menurut mantan anggota KPU Bali ini, sesungguhnya tujuan Pemprov Bali untuk pembangunan tersebut sangat baik. Hanya saja, terdapat cacat prosedural dalam pengambilan keputusan. "Namun, Pemprov Bali kini sudah sportif mencabut SK Gubernur dengan didasarkan berbagai pertimbangan. Memang konsekuensinya pemerintah harus bertanggung jawab kepada investor sesuai dengan perjanjiannya," kata akademisi yang juga Ketua LSM Bali Sruti ini. Sebelumnya, Gubernur Pastika menegaskan SK soal Reklamasi Teluk Benoa sudah dicabut Biro Hukum Pemprov Bali, Jumat (16/8). “Kemarin (Jumat) secara resmi sudah dicabut SK tersebut. Sudah dinyatakan tidak berlaku. Biro Hukum sudah mencabutnya berdasarkan kajian-kajian secara hukum,” ujar Gubernur Pastika seusai memimpin Upacara Detik-detik Proklamsi Kemerdekaan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Sabtu (17/8) pagi.

Pastika menegaskan, dengan dicabutnya SK Gubernur Nomor 2138/02/9/HK/2012 tersebut, maka secara otomatis SK yang sebelumnya dikeluarkan tertanggal 26 Desember 2012 ini tidak berlaku lagi. Menurut Pastika, ada banyak pertimbangan untuk mencabut SK soal rencana reklamasi Teluk Benoa ini. Salah satunya, atas dasar rekomendasi DPRD Bali, yang dikeluarkan melalui Rapat Pimpinan di Gedung Dewan, 12 Agustus 2013 lalu. "Secara detail, saya belum pelajari rekomendasi dari DPRD Bali. Tapi, secara umum Dewan mendesak agar SK soal pemberian izin pemanfaatan dan pelestarian Teluk Benoa segera dicabut. Maka, saya nyatakan sejak kemarin SK itu dicabut atau dibatalkan," ujar Pastika.

Di samping itu, SK Gubernur dicabut juga atas kajuan hukum dari Tim Hukum Pemprov Bali. “Ya, banyaklah pertimbangannya, termasuk atas saran pendapat berbagai elemen masyarakat mulai dari kalangan akademisi, LSM, praktisi lingkungan hidup, serta tokoh adat, dan tokoh agama. Tentu saja juga ada kajian ilmiah tim hukum. Jadi, per 16 Agustus 2013 kemarin, SK itu sudah dicabut,” tandas Pastika.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen